Rabu, 02 November 2016

Manthiq (Ta'rif qadhiyah hamliyah)

MENGENAL QODHIYAH
Makalah ini Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah
“ILMU MANTHIQ”

Dosen pengampu:
Drs. Farid Ma’ruf Hariadi, MA
Description: F:\DATA KULIAH STAIN\Logo Stain Kediri Warna.JPG

  Disusun oleh:
Taufiq Johan Suswantoko          933801715
Ulya Nabila                               933800115
Ulfa Hidayatun Naja                  933802015

PROGRAM STUDI ILMU AL-QUR’AN DAN TAFSIR JURUSAN USHULUDDIN
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGRI KEDIRI
2016







BAB I
PENDAHULUAN

  1. Latar Belakang
Perlu diketahui bersama bahwa pada dasarnya ilmu logika itu tidak berhubungan dengan kata, melainkan dengan dengan makna rasio dari suatu kata, sebab setiap definisi, pembagian dan hukum jukum yang di ajukannya senantiasa berkembang dengan arti  kata.
Sekalipun demikian, disaat tertentu ilmu logika perlu melakukan pendefinisian dengan mengklasifikasikan hal-hal yang ada hubunganya dengan kata, meskipun hanya berdasarkan arti. Dari fakor ini ahli logika menyatakan bahwa setiap kata yang ditetapkan untuk suatu arti yang khusus,akan menunjukkan arti yang khusus pula.
Dari kenyataan seperti ini sekiranya perlu untuk kita membahas tentang kata pada suatu makna tertentu dan sebaliknya.

B. Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud dengan Qadhiyah
2. Seperti apa Pembagian Qadhiyah
3. Bagaimana bentuk dan contoh dari Qadhiyah

                                                      BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Umum
1. Pengertian Qodhiyah
 Jika dilihat dari segi bahasa kata qadliyah itu sejenis isim mufrod dan jamaknya Qodloya, yang mengikuti wazan fa’ilah (فاعلة) dengan menggunakan arti Maf’ulah (مفعولة). Sedang versi ilmu logika, istilah Qodliyah diartikan sama dengan “kalam” yakni sejumlah kata yang berfaidah[1] Dan pnegertian qodliyah yang termuat di bukunya Bu robingatun menjelaskan seperti ini Yang dimaksud dengan keputusan atau qodhiyah adalah suatu susunan kalimat sempurna yang mengandung kemungkinan benar atau salah berdasar pada kalimat itu sendiri. Menurut istilah lain keputusan ini disebut juga dengan pendapat, atau proposisi, atau qodhiyah. Sebenarnya keputusan itu merupakan aktifitas akal pikiran, bukan berwujud kalimat. Tetapi untuk merealisasikannya diperlukan bahasa (perkataan atau susunan kalimat). Dengan demikian, pembahasan tentang pengertian dalam bab yang lalu sangat besar sekali gunanya dalam memahami suatu keputusan[2].
Keputusan harus berbentuk kalimat berita. Setiap qodhiyah selalu mengandung kemungkinan benar atau salah. Kalimat berita tersebut belum dapat diketahui benar atau salah. Kalimat berita tersebut belum dapat diketahui benar atau salah tentang isi yang terkandung di dalamnya sebelum dilakukan penelitian. Jika sesuai dengan kenyataan berarti berita tersebut benar dan sebaliknya jika tidak sesuai dengan kenyataan berarti berita tersebut salah.
Dalam ilmu manthiq, benar atau salah suatu qodhiyah, didasarkan pada kalimat itu sendiri, terlepas dari pengaruh siapa pembawa berita tersebut. Memang ada berita yang dipandang pasti benar, yaitu berita yang dibawa oleh Nabi (kebenaran agama), tetapi ada juga berita yang diyakini salah karena dibawa oleh seorang pembohong. Dalam hal ini ilmu manthiq atau logika tidak memandang siapa pembawa beritanya dalam menentukan benar atau salah sebuah keputusan.
2. Pembagian Qhodiyah
Dalam disiplin ilmu manthiq, Qadliyah itu terbagi menjadi dua, yakni: Qodhiyah Hamliyah dan Qodhiyah Syarthiyah[3] dari dua versi disini kamia akan lebih fokus ke bagian Qodhiyah Hamliyah. Dan yang Qodhiyah Syarthiyah akan dibahas lebih mendalam pada pertemuan yang akan datang.

B. Qodhiyah Hamliyah
1. Mengenal Qodhiyah Hamliyah
Qodliyah Hamliyah adalah suatu rangkaian kata-kata (lafal-lafal) yang di dalamnya mengandung suatu pengertian tentang terjadinya suatu hukum, tetapi keadaannya tidak tergantung pada sesuatu yang lain.[4] Sedang yang di buku diktat mengatakan qodhiyah itu yang tersusun dari satu kata (term) yang dihubungkan denga kata (term) yang lain. Qodhiyah hamliyah ini merupakan suatu pernyataan hubungan antara subyek dengan predikat dan hubungan ini tanpa syarat.
            Contoh: Muhammad adalah Rasul
        Qodhiyah ini tersusun dari tiga unsur, yaitu:
        a. kata Muhammad, sebagai Subyek (maudlu’)
        b. Kata Rasul, sebagai Predikat (mahmul)
        c. Kata adalah, sebagai Penghubung (robithoh)

Qodhiyah hamliyah adalah yang lengkap terdiri dari tiga unsur tersebut, yang disebut dengan tsulatsiyah. Tetapi ada juga yang terdiri dari dua unsur saja tanpa penghubung, yang disebut dengan tsunaiyah. Contoh: Muhammad Rasul.
Dalam bahasa kita fungsi penghubung ini kurang begitu penting, karena ia dapat disebutkan dan dapat juga dihilangkan. Kata penghubung yang biasa dipakai yaitu kata “adalah” umtuk pernyataan positif dan kata “tidak” atau “bukan” untuk pernyataan negatif. Lain halnya dengan bahasa Inggris, fungsi penghubung sangat penting dalam susunan kalimat, yaitu yang disebut dengan “to-be”.
Oleh karena itu susunan qodhiyah hamliyah dapat dibuat rumus sebagai berikut:
S adalah P ------------------ Positif
S tidak/bukan P ------------ Positif
Keterangan: S = subyek
                                     P = Predikat
Qodhiyah hamliyah kadang hanya mengandung satu pernyataan hubungan antara subyek atau predikat dan kadang-kadang mengandung lebih dari satu pernyataan yang mengandung satu pernyataan saja disebut Tunggal dan yang mengandung lebih dari satu pernyataan disebut Majemuk.
Contoh: Mahasiswa itu rajin dan cerdas... positif (mujabah)
Mahasiswa itu tidak rajin dan tidak cerdas... negatif (salibah)

2. Klasifikasi Qodhiyah Hamliyah
Jika ditinjau dari segi kualitas (positif atau negatif) atau juga disebut dengan segi predikat terbagi atas Mujabah (positif) dan Salibah (Negatif).[5] Dan mujabah itu sendiri maknanya yakni sesuatu yang menetapkan adanya hubungan antara subyek atau predikat. Contohnya; Manusia adalah makhluk tuhan. Sedangkan yang dimaksud salibah(negatif) adalah yang tidak menetapkan adanya hubungan antara subyek dan predikat. Contohnya; Manusia bukan Tuhan.
Jika ditinjau dari segi kwantitas atau dari subyeknya terbagi atas empat pokok. (Syakhsiyah, Muhmalah, Kulliyah, Juz’iyyah)
a.       Syakhsiyah (tertentu), yaitu Q.H yang subyeknya berbentuk suatu individu atau afrad tertentu.
Contoh: Yoga adalah Mahasiswa
                    Jakarta adalah ibukota negara Indonesia
b.      Muhmalah (tak tertentu), yakni Q.H yang subyeknya berbentuk lafadz kulli namun tanpa penjelasan berlaku untuk seluruhnya atau sebagian dari lafadz kulli yang dimaksud.
Contoh: Satpam libur di hari sabtu
                    Mahasiswa mengikuti seminar
Dalam contoh di atas, subyek berbentuk kata yang bersifat tidak tertentu karena terdiri dari kata kulli tanpa ada keterangan berlakunya.
c.       Kulliyah (universal), yakni Q.H yang subyeknya berbentuk lafadz kulli yang disertai penjelasan berlaku untuk seluruh afrad-afrad dari lafadz kulli yang dimaksud.
Contoh: Semua Guru mengikuti rapat.
                     Tiap-tiap manusia akan mati.
Dalam contoh ini, subyek berbentuk lafadz kulli dengan keterangan untuk seluruhnya.
d.      Juz’iyah (sebagian), yakni Q.H yang subyeknya berbentuk lafadz kulli yang disertai penjelasan berlaku untuk sebagian afrad-afrad dari lafadz kulli yang dimaksud.
Contoh: Sebagian Dosen mengikuti rapat.
                    Sebagian Manusia kaya.
Dalam contoh tersebut, subyek berbentuk kulli dengan keterangan berlaku untuk sebagian saja.

Dengan demikian, klasifikasi qodliyah hamliyah yang ditinjau dari segi kuantitas sebagaimana tergantung pada ruang lingkup yang membatasi subyek. Disini ahli logika ada yang  hanya membagi menjadi dua bentuk saja yakni Kulliyah dan Juz’iyah. Dan unutk yang Syakhsiyah dimasukkan ke dalam kulliyah sedangkan muhmalah dimasukkan ke dalam juz’iyyah.
Dilanjut dengan tinjauan dari segi subyek dan predikat/ maudhu’ dan mahmul sekaligus, Q.H terbagi sebagai berikut.
1). Qadhiyah hamliyah syakhsiyah mujabah.
Contoh: Johan Musafir.
  Muhammad berdiri.
2). Qadliyah hamliyah syakhsiyah salibah.
Contoh: Johan tidak Musafir.
  Muhammad tidak duduk.
3). Qadliyah hamliyah kulliyah mujabah.
Contoh: Tiap manusia berfikir.
  Setiap manusia akan mati.
4). Qadhiyah hamliyah kulliyah salibah.
Contoh: Tiap manusia bukan batu.
  Tidak satupun es itu panas.
5). Qadhiyah hamliyah juz’iyyah mujabah.
Contoh: Sebagian tanaman berbuah.
  Sebagian apel busuk.
6). Qadhiyah hamliyah juz’iyyah salibah.
Contoh: Sebagian tanaman tidak berbuah.
  Sebagian jeruk tidak manis.
7). Qadhiyah hamliyah muhmalah mujabah.
Contoh: Tanaman berbuah.
                     Orang laki-laki berpeci.
8). Qadhiyah hamliyah Muhmalah salibah.
Contoh: Tanaman tidak berbuah.
        Wanita indonesia tidak berjulbab.
Jikalau kita mengikuti pembagian para ahli logika yang membagi kulliyah dan juz’iyyahnya saja maka akan seperti ini:

a.       Qadhiyah Hamliyah Mujabah Kulliyah.
b.      Qadhiyah Hamliyah Salibah Kulliyah.
c.       Qadhiyah Hamliyah Mujabah Juz’iyah.
d.      Qadhiyah Hamliyah Slibah Juz’iyah.

3. Menganal batas lingkup Qadhiyah (سور)
 Sur itu berasal dari bahasa arab yang secara bahasa maknanya cakupan. maksudnya mencakup semua atau sebagian[6]. Sedangkan menurut istilah manthiq yakni kata yang menunjukkan kwantitas berlakunya hukum mahmul atas maudhu’. Dengan kata lain, Sur adalah kata yang membatasi kwantitas subyek.
Sur dalam qodhiyah hamliyah biasanya menggunakan kata-kata seperti ini:
a.       Sur Mujabah Kulliyah, dengan kata (setiap, semua, seluruh, tiap-tiap) dengan simbol, كل
b.      Sur Salibah kulliyah, dengan kata (tak satupun tak seorangpun, tidak semua.)   dengan simbol, لاأحد لاشئ
c.       Sur Mujabah Juz’iyah, dengan kata (sebagian, kebanyakan, sedikit, dsb) dengan simbol, بعض
d.      Sur Salibah juz’iyah, dengan kata (sebagian tidak, tidaklah sebagian, dan sebagainya.) dengan simbol,ليس ليس بعض

Contoh: a). Semua yang bernafas akan mati.
                                                 b). tak satupun es itu panas.
                                                 c). sebagian ikan diperjualbelikan.
                                                 d). sebagian wanita tidak berhijab.


BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Dari pembahasan di atas ada beberapa poin penting yang wajib adi ketahui
1.      Qodhiyah adalah kata-kata yang tersusun yang mempunyai makna atau arti. Atau didalam bahasa Indonesianya disebut kalimat,
2.      Qodhiyah dalam ilmu mantiq terbagi menjadi dua yaitu: qadhiyah hamiliyah, dan qadhiyah syartiyah.
3.      Qodhiyah Hamliyah adalah qadhiyah yang menerangkan terjadinya ketetapan hukum. Atau susunan kata atau lafadz yang mengandung pengertian dan tanpa lafadz syarat.
4.      Qodhiyah hamliyah ini terdiri dari tiga unsur yaitu; Al-maudlu, Al-mahmul, Al-Rabithoh.
5.      Qodhiyah hamliyah dilihat dari segi maudlu`-nya, terdiri atas empat macam yaitu: Kulliyah (keseluruhan), Juz`iyah (sebagian), Syakhsiyah (pribadi atau individu tertentu), Mahmulah (tanpa kata kuantitatif)
6.      Qodhiyah hamliyah dilihat dari segi mahmul-nya terdiri atas dua macam yaitu: Salibah (negatif), Mujibah (positif)







DAFTAR PUSTAKA

al-Hasyimi, ma’sum Zaini.“Teori berfikir Logis pengantar memahami nadzom Sulam Al-Munauroq”. Jombang: Darul Hikmah, 2008.
Robingatun, “Ilmu Manthiq (Logika)”  Kediri: Stain kediri press, 2011.
DJalil, Basiq. “Logika ilmu manthiq”. Jakarta: Kencana Media Grup, 2014.



[1] M.ma’sum Zaini al-Hasyimi,“Teori berfikir Logis pengantar memahami nadzom Sulam Al-Munauroq”.(Jombang: Darul Hikmah,2008), 78.
[2] Robingatun, Ilmu Manthiq (Logika).(Kediri: Stain kediri press,2011), 31.
[3] H.A Basiq Jalil, “Logika ilmu manthiq”.(Jakarta: Kencana Media Grup, 2014), 40.
[4] Lihat Ma’sum Zein,Teori berfikir logis,,,, hal 79.
[5] Lihat Diktat, hal 33.
[6] Lihat Basiq Djalil, Logika Manthiq.,,, hal. 45.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar