MENGENAL
QODHIYAH
Makalah
ini Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah
“ILMU MANTHIQ”
Dosen pengampu:
Drs.
Farid Ma’ruf Hariadi, MA

Disusun oleh:
Taufiq
Johan Suswantoko 933801715
Ulya
Nabila 933800115
Ulfa
Hidayatun Naja 933802015
PROGRAM STUDI ILMU
AL-QUR’AN DAN TAFSIR JURUSAN USHULUDDIN
SEKOLAH TINGGI AGAMA
ISLAM NEGRI KEDIRI
2016
BAB I
PENDAHULUAN
- Latar
Belakang
Perlu diketahui bersama bahwa pada dasarnya ilmu
logika itu tidak berhubungan dengan kata, melainkan dengan dengan makna rasio
dari suatu kata, sebab setiap definisi, pembagian dan hukum jukum yang di
ajukannya senantiasa berkembang dengan arti
kata.
Sekalipun demikian, disaat tertentu ilmu logika
perlu melakukan pendefinisian dengan mengklasifikasikan hal-hal yang ada
hubunganya dengan kata, meskipun hanya berdasarkan arti. Dari fakor ini ahli
logika menyatakan bahwa setiap kata yang ditetapkan untuk suatu arti yang
khusus,akan menunjukkan arti yang khusus pula.
Dari kenyataan seperti ini sekiranya perlu untuk
kita membahas tentang kata pada suatu makna tertentu dan sebaliknya.
B. Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud dengan Qadhiyah
2. Seperti apa Pembagian Qadhiyah
3. Bagaimana bentuk dan contoh dari Qadhiyah
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Umum
1.
Pengertian Qodhiyah
Jika
dilihat dari segi bahasa kata qadliyah itu sejenis isim mufrod dan
jamaknya Qodloya, yang mengikuti wazan fa’ilah (فاعلة)
dengan menggunakan arti Maf’ulah (مفعولة).
Sedang versi ilmu logika, istilah Qodliyah diartikan sama dengan “kalam” yakni
sejumlah kata yang berfaidah[1]
Dan pnegertian qodliyah yang termuat di bukunya Bu robingatun menjelaskan
seperti ini Yang dimaksud dengan keputusan atau qodhiyah adalah suatu
susunan kalimat sempurna yang mengandung kemungkinan benar atau salah berdasar
pada kalimat itu sendiri. Menurut istilah lain keputusan ini disebut juga
dengan pendapat, atau proposisi, atau qodhiyah. Sebenarnya keputusan itu
merupakan aktifitas akal pikiran, bukan berwujud kalimat. Tetapi untuk
merealisasikannya diperlukan bahasa (perkataan atau susunan kalimat). Dengan
demikian, pembahasan tentang pengertian dalam bab yang lalu sangat besar sekali
gunanya dalam memahami suatu keputusan[2].
Keputusan harus berbentuk kalimat berita. Setiap
qodhiyah selalu mengandung kemungkinan benar atau salah. Kalimat berita
tersebut belum dapat diketahui benar atau salah. Kalimat berita tersebut belum
dapat diketahui benar atau salah tentang isi yang terkandung di dalamnya
sebelum dilakukan penelitian. Jika sesuai dengan kenyataan berarti berita
tersebut benar dan sebaliknya jika tidak sesuai dengan kenyataan berarti berita
tersebut salah.
Dalam ilmu manthiq, benar atau salah suatu qodhiyah,
didasarkan pada kalimat itu sendiri, terlepas dari pengaruh siapa pembawa
berita tersebut. Memang ada berita yang dipandang pasti benar, yaitu berita
yang dibawa oleh Nabi (kebenaran agama), tetapi ada juga berita yang diyakini
salah karena dibawa oleh seorang pembohong. Dalam hal ini ilmu manthiq atau
logika tidak memandang siapa pembawa beritanya dalam menentukan benar atau
salah sebuah keputusan.
2. Pembagian Qhodiyah
Dalam disiplin ilmu manthiq, Qadliyah itu terbagi
menjadi dua, yakni: Qodhiyah Hamliyah dan Qodhiyah Syarthiyah[3]
dari dua versi disini kamia akan lebih fokus ke bagian Qodhiyah Hamliyah.
Dan yang Qodhiyah Syarthiyah akan dibahas lebih mendalam pada pertemuan
yang akan datang.
B. Qodhiyah Hamliyah
1. Mengenal Qodhiyah
Hamliyah
Qodliyah Hamliyah adalah suatu rangkaian kata-kata
(lafal-lafal) yang di dalamnya mengandung suatu pengertian tentang terjadinya
suatu hukum, tetapi keadaannya tidak tergantung pada sesuatu yang lain.[4]
Sedang yang di buku diktat mengatakan qodhiyah itu yang tersusun dari satu kata
(term) yang dihubungkan denga kata (term) yang lain. Qodhiyah hamliyah ini
merupakan suatu pernyataan hubungan antara subyek dengan predikat dan hubungan
ini tanpa syarat.
Contoh: Muhammad adalah Rasul
Qodhiyah ini tersusun dari tiga unsur,
yaitu:
a. kata Muhammad, sebagai Subyek (maudlu’)
b. Kata Rasul, sebagai Predikat (mahmul)
c. Kata adalah, sebagai Penghubung (robithoh)
Qodhiyah hamliyah adalah yang lengkap terdiri dari
tiga unsur tersebut, yang disebut dengan tsulatsiyah. Tetapi ada juga
yang terdiri dari dua unsur saja tanpa penghubung, yang disebut dengan tsunaiyah.
Contoh: Muhammad Rasul.
Dalam bahasa kita fungsi penghubung ini kurang
begitu penting, karena ia dapat disebutkan dan dapat juga dihilangkan. Kata
penghubung yang biasa dipakai yaitu kata “adalah” umtuk pernyataan positif dan
kata “tidak” atau “bukan” untuk pernyataan negatif. Lain halnya dengan bahasa
Inggris, fungsi penghubung sangat penting dalam susunan kalimat, yaitu yang
disebut dengan “to-be”.
Oleh karena itu susunan qodhiyah hamliyah dapat
dibuat rumus sebagai berikut:
S adalah P ------------------ Positif
S tidak/bukan P ------------ Positif
Keterangan: S = subyek
P = Predikat
Qodhiyah hamliyah kadang hanya mengandung satu
pernyataan hubungan antara subyek atau predikat dan kadang-kadang mengandung
lebih dari satu pernyataan yang mengandung satu pernyataan saja disebut Tunggal
dan yang mengandung lebih dari satu pernyataan disebut Majemuk.
Contoh:
Mahasiswa itu rajin dan cerdas... positif (mujabah)
Mahasiswa
itu tidak rajin dan tidak cerdas... negatif (salibah)
2. Klasifikasi Qodhiyah
Hamliyah
Jika ditinjau dari segi kualitas (positif atau
negatif) atau juga disebut dengan segi predikat terbagi atas Mujabah
(positif) dan Salibah (Negatif).[5]
Dan mujabah itu sendiri maknanya yakni sesuatu yang menetapkan adanya
hubungan antara subyek atau predikat. Contohnya; Manusia adalah makhluk
tuhan. Sedangkan yang dimaksud salibah(negatif) adalah yang tidak
menetapkan adanya hubungan antara subyek dan predikat. Contohnya; Manusia
bukan Tuhan.
Jika ditinjau dari segi kwantitas atau dari
subyeknya terbagi atas empat pokok. (Syakhsiyah, Muhmalah, Kulliyah,
Juz’iyyah)
a. Syakhsiyah
(tertentu), yaitu Q.H yang subyeknya berbentuk suatu individu atau afrad
tertentu.
Contoh: Yoga adalah Mahasiswa
Jakarta adalah ibukota
negara Indonesia
b. Muhmalah
(tak tertentu), yakni Q.H yang subyeknya berbentuk lafadz kulli namun tanpa
penjelasan berlaku untuk seluruhnya atau sebagian dari lafadz kulli yang
dimaksud.
Contoh: Satpam libur di hari sabtu
Mahasiswa mengikuti seminar
Dalam
contoh di atas, subyek berbentuk kata yang bersifat tidak tertentu karena
terdiri dari kata kulli tanpa ada keterangan berlakunya.
c. Kulliyah
(universal), yakni Q.H yang subyeknya berbentuk lafadz kulli yang disertai
penjelasan berlaku untuk seluruh afrad-afrad dari lafadz kulli yang dimaksud.
Contoh: Semua Guru mengikuti rapat.
Tiap-tiap manusia akan mati.
Dalam
contoh ini, subyek berbentuk lafadz kulli dengan keterangan untuk seluruhnya.
d. Juz’iyah
(sebagian), yakni Q.H yang subyeknya berbentuk lafadz kulli yang disertai
penjelasan berlaku untuk sebagian afrad-afrad dari lafadz kulli yang dimaksud.
Contoh: Sebagian Dosen mengikuti rapat.
Sebagian Manusia kaya.
Dalam
contoh tersebut, subyek berbentuk kulli dengan keterangan berlaku untuk
sebagian saja.
Dengan demikian, klasifikasi qodliyah hamliyah yang
ditinjau dari segi kuantitas sebagaimana tergantung pada ruang lingkup yang
membatasi subyek. Disini ahli logika ada yang
hanya membagi menjadi dua bentuk saja yakni Kulliyah dan Juz’iyah. Dan
unutk yang Syakhsiyah dimasukkan ke dalam kulliyah sedangkan muhmalah
dimasukkan ke dalam juz’iyyah.
Dilanjut dengan tinjauan dari segi subyek dan
predikat/ maudhu’ dan mahmul sekaligus, Q.H terbagi sebagai berikut.
1). Qadhiyah hamliyah syakhsiyah mujabah.
Contoh: Johan Musafir.
Muhammad
berdiri.
2). Qadliyah hamliyah syakhsiyah salibah.
Contoh: Johan tidak Musafir.
Muhammad tidak duduk.
3). Qadliyah hamliyah kulliyah mujabah.
Contoh: Tiap manusia berfikir.
Setiap
manusia akan mati.
4). Qadhiyah hamliyah kulliyah salibah.
Contoh: Tiap manusia bukan batu.
Tidak
satupun es itu panas.
5). Qadhiyah hamliyah juz’iyyah mujabah.
Contoh: Sebagian tanaman berbuah.
Sebagian apel busuk.
6). Qadhiyah hamliyah juz’iyyah salibah.
Contoh: Sebagian tanaman tidak berbuah.
Sebagian
jeruk tidak manis.
7). Qadhiyah hamliyah muhmalah mujabah.
Contoh: Tanaman berbuah.
Orang laki-laki berpeci.
8). Qadhiyah hamliyah Muhmalah salibah.
Contoh: Tanaman tidak berbuah.
Wanita indonesia tidak berjulbab.
Jikalau
kita mengikuti pembagian para ahli logika yang membagi kulliyah dan
juz’iyyahnya saja maka akan seperti ini:
a. Qadhiyah
Hamliyah Mujabah Kulliyah.
b. Qadhiyah
Hamliyah Salibah Kulliyah.
c. Qadhiyah
Hamliyah Mujabah Juz’iyah.
d. Qadhiyah
Hamliyah Slibah Juz’iyah.
3.
Menganal batas lingkup Qadhiyah (سور)
Sur itu
berasal dari bahasa arab yang secara bahasa maknanya cakupan. maksudnya
mencakup semua atau sebagian[6].
Sedangkan menurut istilah manthiq yakni kata yang menunjukkan kwantitas
berlakunya hukum mahmul atas maudhu’. Dengan kata lain, Sur adalah kata
yang membatasi kwantitas subyek.
Sur dalam qodhiyah
hamliyah biasanya menggunakan kata-kata seperti ini:
a. Sur Mujabah Kulliyah,
dengan kata (setiap, semua, seluruh, tiap-tiap) dengan simbol, كل
b. Sur Salibah kulliyah,
dengan kata (tak satupun tak seorangpun, tidak semua.) dengan simbol, لاأحد
لاشئ
c. Sur Mujabah Juz’iyah, dengan
kata (sebagian, kebanyakan, sedikit, dsb) dengan simbol,
بعض
d. Sur Salibah juz’iyah, dengan
kata (sebagian tidak, tidaklah sebagian, dan sebagainya.) dengan simbol,ليس ليس بعض
Contoh:
a). Semua yang bernafas akan mati.
b). tak satupun es itu panas.
c). sebagian ikan diperjualbelikan.
d). sebagian wanita tidak berhijab.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Dari
pembahasan di atas ada beberapa poin penting yang wajib adi ketahui
1.
Qodhiyah adalah kata-kata yang tersusun yang mempunyai makna atau arti. Atau
didalam bahasa Indonesianya disebut kalimat,
2.
Qodhiyah dalam ilmu
mantiq terbagi menjadi dua yaitu: qadhiyah hamiliyah, dan qadhiyah
syartiyah.
3.
Qodhiyah Hamliyah adalah
qadhiyah yang menerangkan terjadinya ketetapan hukum. Atau susunan kata atau
lafadz yang mengandung pengertian dan tanpa lafadz syarat.
4.
Qodhiyah hamliyah ini
terdiri dari tiga unsur yaitu; Al-maudlu, Al-mahmul, Al-Rabithoh.
5.
Qodhiyah hamliyah
dilihat dari segi maudlu`-nya, terdiri atas empat macam yaitu: Kulliyah
(keseluruhan), Juz`iyah (sebagian), Syakhsiyah (pribadi atau
individu tertentu), Mahmulah (tanpa kata kuantitatif)
6.
Qodhiyah hamliyah
dilihat dari segi mahmul-nya terdiri atas dua macam yaitu: Salibah
(negatif), Mujibah (positif)
DAFTAR PUSTAKA
al-Hasyimi, ma’sum
Zaini.“Teori berfikir Logis pengantar memahami nadzom Sulam Al-Munauroq”.
Jombang: Darul Hikmah, 2008.
Robingatun, “Ilmu
Manthiq (Logika)” Kediri: Stain kediri
press, 2011.
DJalil, Basiq. “Logika
ilmu manthiq”. Jakarta: Kencana Media Grup, 2014.
[1]
M.ma’sum Zaini al-Hasyimi,“Teori
berfikir Logis pengantar memahami nadzom Sulam Al-Munauroq”.(Jombang: Darul
Hikmah,2008), 78.
[3] H.A Basiq Jalil, “Logika ilmu
manthiq”.(Jakarta: Kencana Media Grup, 2014), 40.
[4]
Lihat Ma’sum Zein,Teori berfikir logis,,,, hal 79.
[5]
Lihat Diktat, hal 33.
[6] Lihat Basiq Djalil, Logika
Manthiq.,,, hal. 45.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar