HISTORY ULUMUL HADITS
OLEH
HANIFUDIN ISHAQ
BAB
I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG MASALAH
Saat
ini banyak sekali ditemukan orang-orang yang mengaku sebagai pemeluk Agama
Islam akan tetapi pengetahuannya begitu dangkal terhadap Agamanya. Bahkan
pemahaman akan kehidupan Nabinya pun begitu sempit.
Untuk
mengatasi adanya degradasi pengetahuan akan agama tersebut diperlukan
pengkajian pembahasan-pembahasan sejarah yang memuat seluruh periwayatan Nabi saw.
sehingga memperluas wawasan pemeluk Agama. Misalnya, pembahasaan tentang
sejarah perkembangan hadits dan ulumul hadits.
Hadits sendiri telah mengalami
perkembangan dari masa kemasa dimulai pada zaman Rasulallah saw. sampai
sekarang. Apabila dikaji dan dipelajari secara seksama keadaan yang melingkupi
perkembangan ulumul hadits sejak pertumbuhannya, maka dapat diketahui bahwa sejarah ulumul
hadits itu
sendiri terbagi menjadi tiga periode, yakni periode klasik, pertengahan, dan
modern.
Dalam
sejarah agama Islam, fan ulumul hadits mengalami puncak kejayaan pada periode
pertengahan, yakni dimulai dari penyusunan dan pemikiran ulumul hadits setelah
Baghdadi. Pada periode ini juga mengalami kemajuaan yang sangat signifikan yang
di provokatori oleh Ibn Shalah dan Ibn Hajar al Asqalani.
Dalam hal ini, penulis akan
membahas historis ulumul hadits dalam tiga periode diatas secara umum, karena
bila secara rinci terlalu banyak halaman yang harus dituliskan dalam makalah
ini. Oleh karena itu, sejarah perkembangan ulumul hadits secara global dirasa
cukup untuk makalah ini.
B. PEMBATASAN DAN RUMUSAN MASALAH
Dalam makalah ini, penulis
membatasi pada pembahasan histori
perkembangan ulumul hadits atau sejarah perkembangan pemikiran ulumul
hadits saja, tidak sampai membahas histori hadits secara umum.
Sedangkan rumusan masalahnya
adalah:
1. Bagaimana perkembangan ulumul hadits dari
masa-kemasa?
2. Mengapa pada masa pertengahan termasuk
periode keemasan?
C. TUJUAN
Adapun tujuan makalah
ini adalah:
1. Untuk mengetahui perkembangan hadits
dari masa-kemasa.
2. Untuk mengetahui alasan pada masa pertengahan
termasuk periode keemasan.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. PERIODE PERKEMBANGAN ULUMUL HADITS
Hadist sebagai suatu informasi, memiliki metodoliogi
untuk menentukan keotentikan periwayatannya yang dikenal dengan Ulum al-
Hadist, yang merupakan bentuk manajemen infomasi. Hanya saja, pada masa
Rasulullah SAW sampai sebelum pembukuan Ulumul Al-hadist istilah Ulum
al-hadist, jelas belum ada. Akan tetapi prinsip-prinsip yang telah berlaku pada
masa itu sebagai acuan untuk menyikapi suatu informasi yang telah ada.[1]
Pada dasarnya ulumul hadist telah lahir sejak
dimulainya periwayatan hadist di dalam Islam, terutama setelah Rasulullah Saw
wafat, ketika umat merasakan perlunya menghimpun hadist-hadist Rasulullah Saw
dikarenakan adanya kekhawatiran hadist-hadist tersebut akan hilang atau lenyap.
Para sahabat mulai giat melakukan pencatatan dan periwayatan hadist. Mereka telah
mulai mempergunakan kaidah-kaidah dan metode-metode tertentu dalam menerima
hadist, namun mereka belumlah menuliskan kaidah-kaidah tersebut.[2]
Dasar dan landasan periwayatan hadist di dalam Islam
dijumpai di dalam Al-Qur’an dan hadist Rasul Saw.
Di dalam surah al-Hujurat ayat 6, Allah Swt. berfirman:
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِن جَاءكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَأٍ فَتَبَيَّنُوا أَن
تُصِيبُوا قَوْماً بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَى مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ -٦-
Artinya:“Hai
orang-orang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita maka
periksalah berita tersebut dengan teliti agar kamu tidak menimpakan musibah
kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaan (yang sebenarnya) yang menyebabkan
kamu menyesal atas perbuatanmu”
(QS. Al-Hujurat (49) : 6)
Sedangkan dalam
sebuah hadits riwat at-Tirmidzi,[3] Rasulullah
Saw. bersabda :
نَضَّرَاللهُ امْرَاءً سَمِعَ
مِنِّيْ مَقَالَتِيْ مَحَفِظَهَا وَوَعَاهَا فَاَدَّاهَا كَمَا
سَمِعَ فَرُبَّ مُبَلَّغِ اَوْعَى مِنْ سَامِعٍ.
Artinya: “(Semoga)
Allah membaguskan rupa seseorang yang mendengar dari kami sesuatu (hadist),
lantas dia menyampaikannya (hadist tersebut) sebagaimana dia dengar,
kadang-kadang orang yang menyampaikan lebih hafal daripada orang yang mendengar.”(HR. Tirmidzi)
Para ahli
berbeda pendapat di dalam menentukan periodisasi pertumbuhan dan
penghimpunannya.[4] Secara umum sejarah pertumbuhan dan perkembangan ilmu
hadis bisa dikelompokkan menjadi menjadi tiga periodisasi, mulai awal lahirnya
ilmu hadis sampai pada masa kekinian yaitu meliputi: masa klasik, masa
pertengahan dan masa modern.[5]
1. Periode Klasik (Masa Nabi SAW sampai
Abad 7 H)
Hadis-hadis Nabi yang terhimpun di dalam
kitab-kitab hadis yang ada sekarang adalah hasil kesungguhan para sahabat dalam
menerima dan memelihara dimasa Nabi SAW dahulu. Apa yang telah diterima oleh
sahabat dari Nabi SAW disampaikan pula oleh mereka kepada sahabat lain yang
tidak hadir ketika itu, dan selanjutnya mereka menyampaikannya kepada generasi
berikutnya dan demikianlah seterusnya hingga sampai kepada perawi terakhir yang
melakukan kodifikasi hadis bahkan ilmu
yang membahas hadis pun ikut juga dikodifikasikan menjadi disiplin ilmu.
a)
Hadits Pada Masa Nabi Muhammad dan Khulafa Al-Rasyidin
Cara penerimaan hadis dimasa Nabi SAW
tidak sama dengan penerimaan hadis di masa generasi sesudahnya. Penerimaan
hadis dimasa Nabi SAW dilakukan oleh sahabat dekat beliau, seperti Khulafa’
al-Rasyidin dan dari kalangan sahabat lainnya. Para sahabat Nabi mempunyai
minat yang besar untuk memperoleh hadis Nabi SAW, oleh karenanya mereka
berusaha keras mengikuti Nabi SAW agar ucapan, perbuatan dan taqrir beliau
dapat mereka terima atau lihat secara langsung. Apabila
diantara mereka ada yang berhalangan, maka mereka mencari sahabat yang
kebetulan mengikuti atau hadir bersama Nabi SAW ketika itu untuk meminta apa
yang mereka peroleh dari beliau.
Pada masa ini kritik atau penelitian
terhadap suatu riwayat (hadis) yang menjadi cikal bakal ilmu hadis terutama
ilmu hadis dirayah dilakukan dengan cara yang sederhana sekali. Apabila
seorang sahabat ragu-ragu menerima suatu riwayat dari sahabat lainnya, ia
segera menemui Nabi SAW atau sahabat lain yang dapat dipercaya untuk
mengonfirmasikannya. Setelah itu, barulah ia menerima dan mengamalkan hadis
tersebut. Seluruh perbuatan, ucapan serta gerak- gerik Nabi dijadikan
pedoman hidup bagi umatnya.
Semua itu adalah suatu keistimewaan pada masa ini yang membedakannya dengan
masa lainnya, yaitu umat Islam dapat secara langsung memperoleh hadits dari
Rasulullah SAW sebagai sumber hadits, tidak ada jarak atau hijab yang dapat
menghambat atau mempersulit pertemuan mereka.[6]
Hadits
pada masa Abu Bakar dan Umar hanya disampaikan kepada yang memerlukan
saja dan apabila perlu saja, belum bersifat pelajaran. Pada masa ini hadits
belum diluaskan karena beliau mengerahkan minat umat untuk menyebarkan
al-Qur’an dan memerintahkan para sahabat untuk berhati-hati dalam menerima
riwayat-riwayat itu. Perkembangan hadits dan riwayatnya terjadi pada masa
Utsman dan Ali.
Pada masa Utsman dan Ali hadits lebih diaplikasikan dalam kehidupan untuk
menjawab semua permasalahan dalam masyarakat dikala itu.[7]
Khusus pada masa Ali periwayatan harus disertai sumpah, ini berdasarkan hadis:[8]
عن أسماء بن الحاكم الفزاري قال : سَمِعْتُ عَلِيًّا كرّم
الله وجهه قال : كُنْتُ إِذَا سَمِعْتُ مِنْ رَسُوْلِ الله صلى الله عليه وسلم
حَدِيْثًا نَفَعَنِي الله بِه بِمَا شَاءَ أنْ يَنْفَعَنِيَ مِنْهُ و إذا
حَدَّثَنِي غَيْرُهُ إسْتَحْلَفْتُهُ فإذَا حَلَفَ لِىْ صَدَّقْتُهُ .
Artinya: “Dari Asma bin
al-Hakam al-Fazari, ia berkata, “Aku mendengar Ali berkata,” ketika Aku
mendengar hadis dari Rasulullah, aku berharap Allah menjadikannya manfaat
bagiku, dan ketik membicarakan kepadaku selainnya (selaain Rasulallah Saw) aku
memintanya untuk bersumpah, maka jika ia mau bersumpah, berita itu benaar
adanya.”
b)
Masa Kodifikasi
Kodifikasi hadis yang dimaksud dalam hal ini adalah mentadwin
hadis atau kodifikasi secara resmi berdasarkan perintah kepala negara, dengan
melibatkan beberapa sahabat yang ahli dibidangnya. Tidak seperti kodifikasi yang
dilakukan secara perseorangan atau untuk kepentingan pribadi, sebagaimana yang
terjadi pada masa Rasulullah SAW.
Usaha ini dimulai ketika pemerintahan Islam dipimpin oleh
khalifah Umar bin Abdul Aziz (khalifah ke-8 dari kekhalifahan Bani Umayah),
melalui intruksinya kepada para pejabat daerah agar memperhatikan dan
mengumpulkan hadits dari para penghafalnya. Ia mengintruksikan kepada Abu Bakar
bin Muhammad ibn Amr ibn Hazm (Gubernur Madinah). Beliau mengintruksikan kepada
Abu Bakar ibn Hazm agar mengumpulkan hadits yang ada pada Amrah binti
Abdurrahman al-Anshari (murid kepercayaan Siti Aisyah) dan al-Qasin bin
Muhammad bin Abi Bakar. Intruksi yang sama juga diberikan kepada Muhammad bin
Syihab az-Zuhri yang dinilainya sebagai seorang yang lebih banyak mengetahui
hadits dari pada yang lainnya.[9]
Alasan
mengapa hadits dibukukan/dikodifikasikan karena:
1)
Hilangnya sejumlah hadits besar.
2)
Penyebaran kebohongan.
3)
Periwayatan makna.
4)
Perbedaan diantara sesama muslim.
c)
Pembukuan pertama Ulumul Hadis
Pada abad
ke-3 H yang dikenal dengan masa keemasan dalam sejarah perkembangan hadist,
mulailah ketentuan-ketentuan dan rumusan kaidah-kaidah hadist ditulis dan dibukukan,
namun masih bersifat parsial. Yahya bin Ma’in (w. 234 H/848 M) menulis tentang tarikh al-Rijal, (sejarah dan riwayat
para perawi hadist), Muhammad bin Sa’ad (w. 230 H/844 M) menulis al-Thabaqat
(tingkatan para perawi hadist ), Ahmad bin Hanbal (241 H/855 M) menulis
al-An’Ilal (beberapa ketentuan tentang cacat atau kelemahan suatu hadist atau
perawinya), dan lain-lain.
Penulisan ilmu hadits (musthalah
al-hadis) secara
lebih lengkap baru terjadi ketika Al-Qadli Abu Muhammad al-Hasan bin Abd.
Rahman al-Ramahurmudzi (w.360 H/971 M)
menulis kitab Al-Muhaddits
al-Fashil Baina al-Rawi wa al-Wa’i. Kemudian
disusul Abu ‘Abd Allah Muhammad ibn
‘Abd Allah al-Hakim al-Naisaburi (w.405 H/1014 M) menulis Ma’rifatu
Ulum al-Hadits.
Pada abad ke-4 dan ke-5 Hijriah selain ulama diatas ada juga ulama yang
menulis kitab-kitab yang membahas tentang ilmu hadist yang bersifat
komprehensif yang lain, seperti al-Mustakhraj
‘ala Ma’rifat ‘Ulum al-Hadist oleh Abu Nu’aim Ahmad bin ‘Abd Allah
al-Ashbahani (w.430 H/1038 M), al-Kifayah
fi ‘Ulum al-Riwayah oleh Abu Bakar Muhammad ibn ‘Ali ibn Tsabit al-Khathib
al-Baghdadi (w.463 H/1071 M), al-Jami’ li
Akhlaq wa adab al-Sami’ oleh al-Baghdadi (463 H/1071 M). dan lain-lain.[11]
Pada abad-abad berikutnya bermunculanlah karya-karya di bidang ilmu
hadist ini, yang sampai saat sekarang masih menjadi referensi utama dalam
membicarakan ilmu hadist, yang di antaranya adalah: ‘Ulum al-Hadist oleh Abu ‘Amr ‘Utsman ibn ‘Abd al-Rahman yang lebih
dikenal dengan Ibn al-Shalah (w.643 H/ 1245 M), Tadrib al-Rawi fi Syarh Taqrib al-Nawaei oleh Jalal al-Din ‘Abd
al-Rahman ibn Abu Bakar al-Suyuthi (w.911 H/ 1505 M).[12]
2. Periode Pertengahan (Abad 7 H sampai Abad
14 H)
Periode pertengahan dalam sejarah
Islam dimulai pasca keruntuhan Bani Abasiah, yakni sekitar 1254 M. Ciri
yang paling popular pada periode ini
adalah munculnya system pembelajaran lewat madrasah, berbeda dengan masa klasik
yang cenderung berpusat pada individu. Oleh karena itu, tak aneh bila
kemunculan setiap karya, khususnya ulumul al-hadits di dasarkan pada keperluan
pembelajaran.
Penyusun kitab standar ulumul
al hadist, yang meliputi seluruh ulumul al hadits, di mulai adab pertengahan.
Perkambangan penyusunan dan pemikiran ulumul al hadits setelah Baghdadi
mengalami kemajuan yang signifikan. Bahkan hampir di sepakati, bahwa awal
kesempurnaan penyusunan ulumul al-hadits ada pada periode ini, yang di tunjukkan dengan karya
Ibnu Shalah sebagai muara pertama ulumul al hadits. Oleh sebab itu, Ibnu Shalah
di anggap sebagai orang yang berjasa dalam menyusun metodologi kritis hadits. Masa Ibnu
Shalah ini juga disebut
Nur Ad-Din Atr.
Selain Ibnu Shalah, tokoh lain pada
periode pertengahan yang menjadi muara penyusunan dan pemikiran ulumul al-hadits adalah Ibnu Hajar Al
Asqolani. Bahkan di lihat dari segi penyusunannya, karya Ibnu Hajar di anggap
sebagai karya yang paling sistematis dan komprehensif. Dan tokoh-tokoh yang ada
setelah Ibnu Hajar banyak yang mengikuti hal yang telah dilakukannya. Oleh
sebab itu, periode ini dibagi menjadi dua bagian, yaitu pemikiran masa Ibnu
Shalah dan pemikiran Ibnu Hajar.[13]
3. Periode Modern (Abad 14 H samapai
Sekarang)
Ulum al-hadis mengalami stagnasi[14], yakni
dari abad kesepuluh sampai awal abad keempat belas Hijriyah, kemudian Ulum
al-hadis mulai bangkit kembali dengan munculnya karya-karya yang lebih
menonjolkan sistematika penyusunan yang sesuai dengan sistematika modern. Hal
tersebut di latarbelakangi oleh konflik yang terjadi antara Timur dan Barat
yang menyentuh tataran teologis, sehingga melahirkan ghirat untuk
membahas seputar informasi tersebut guna menyanggah kesalahan dan kedustaan
mereka sebagai bentuk mempertahankan eksistensi Sunnah. Selain itu,
adanya tuntutan pembaharuan sistematika penyusunan kitab-kitab Ulum al-hadis
yang lebih komprehensif dan sesuai dengan zamannya.
Pada periode ini, selain munculnya kitab-kitab Ulum
al-hadis yang mencakup seluruh kajian cabang hadis, juga muncul kajian Ulum
al- hadis secara khusus, yang lebih menitikberatkan pada pemikiran, baik yang
berkaitan dengan sejarah, manhaj, kritik, atau pertahanan terhadap
berbagai tuduhan yang dilontarkan untuk menilai Sunnah.
Karya-karya khusus tersebut antara lain: Al-Hadits
wa Al-Muhadditsun karya Muhammad Abu Zahw, As-sunnah wa Makanatuha fi
At-Tasyri’ karya Mushthafa As-Siba'i, Ad-Diva As-Sunnah karya
Muhammad ‘Umar Hasyim, Miftah As-Sunnah karya-karya ‘Abdul ‘Aziz
Al-Khuli, As-Sunnat Qabla At-Tanwin, karya Muhammad ‘Ajaj Al-Khathib, Dirasat
fi Al-Hadits An-Nabawi wa Tarikh Tadwinih, Manhaj An-Naqd 'Indal
Muhadditsin karya Mushthafa At-A’zhami, dan karya Iainnya.
Pemikiran Ulum al-hadis dalam periode ini
dimulai dengan munculnya tokoh Jamaluddin Al-Qasimi yang menyusun Qawa’id
At-Tahdits min Funun Mushthalah Al-Hadits, kemudian muncul karya lainnya
di antaranya: Ushul Al-Hadits ‘Ulumuhu wa Mushthalahuhu oleh Muhammad
‘Ajaj Al-Khatib, Manhaj Al-Naqd fi ‘Ulum Al-Hadits, oleh Nuruddin ‘Itr, Taysir
Mushthalah Al-Hadits karya Mahmud Ath-Thahhah, ‘Ulum Al-Hadits wa
Musthalahuhu karya Subhi Ash-Shalih, Qawa’id Ushul Al-Hadits,
karya Ahmad ‘Umar Hasyim, Mafatih ‘Ulum Al-Hadits wa Thuruq Takhrijuh,
karya Muhammad ‘Utman Al-Khasysyit.
B. MASA KEEMASAN ULUMUL HADIS
1. Signifikansi Pemikiran Ulumul Hadits
Perkembangan ilmu
hadis abad demi abad terus mengalami perkembangan dan penyempurnaan pada abad
ini yang terus menulis ilmu hadis dari ulama muhadisin adalah Asy-Syaikh Thahir
Al-Jaziry (1338 H) dalam kitabnya Taujihun Nadhar ila Ilmi Usulil Atsar, salah
satu kitab yang mempunya nilai tinggi dalam ilmu hadis dan As-Sayid Jamaluddin
Al-Qasimy (1332 H) dengan kitabnya Qawaidut Tahdits fi Fununil Hadis, suatu
kitab yang banyak faedahnya dan sangat tertib susunannya
Dan di antara
aturan-aturan yang diberlakukan pada masa sahabat adalah:
a)
Mengurangi periwayatan hadis
Mereka khawatir dengan
banyaknya riwayat akan tergelincir pada kesalahan dan kelalaian, dan
menyebabkan kebohongan terhadap Rasul SAW. Selain itu mereka juga khawatir
dengan memperbanyak periwayatan akan menyibukkan umat Islam terhadap as-Sunnah
dan mengabaikan Al-Quran.
b)
Ketelitian dalam periwayatan
Para sahabat sangat
berhati-hati dalam menerima hadis tanpa adanya perawi yang benar-benar dapat
dipercaya, karena mereka sangat takut terjadinya kesalahan dalam periwayatan
hadis Nabi SAW.
c)
Kritik terhadap riwayat.
Adapun bentuk kritik
terhadap riwayat adalah dengan cara memaparkan dan membandingkan riwayat dengan
Al-Qur’an, jika bertentangan maka mereka tinggalkan dan tidak mengamalkannya.
Ketelitian
dan sikap hati-hati para Sahabat Nabi SAW tersebut diikuti pula oleh para ulama
yang datang sesudah mereka, dan sikap tersebut semakin ditingkatkan terutama
setelah munculnya hadis-hadis palsu, yakni sekitar tahun 41 H setelah masa
pemerintahan Khalifah Ali bin Abi Thalib r.a. Semenjak itu mulailah dilakukan
penelitian terhadap sanad Hadis dengan mempraktikkan ilmu al-jarah wa
al-ta’dil, dan sekaligus mulai pulalah ilmu ini tumbuh dan berkembang. Setelah
munculnya kegiatan pemalsuan hadis dari pihak-pihak yang tidak bertanggung
jawab, maka beberapa aktivitas tertentu dilakukan oleh para Ulama Hadis dalam
rangka memelihara kemurnian hadis, yaitu seperti:
a) Melakukan pembahasan terhadap
sanad hadis serta penelitian terhadap keadaan setiap para perawi hadis, hal
yang sebelumnya tidak pernah mereka lakukan.
b) Melakukan perjalanan (rihlah)
dalam mencari sumber hadis agar dapat mendengar langsung dari perawi asalnya
dan meneliti kebenaran riwayat tersebut melaluinya.
c) Melakukan perbandingan antara
riwayat seorang perawi dengan riwayat perawi lain yang lebih tsiqat dan
terpercaya dalam rangka untuk mengetahui ke-dha’if-an atau kepalsuan
suatu hadis.
Demikianlah
kegiatan para ulama hadis di abad pertama Hijrah yang telah
memperlihatkan pertumbuhan dan perkembangan Ilmu Hadis. Bahkan pada akhir abad
pertama itu telah terdapat beberapa klasifikasi hadis, yaitu: Hadis
Marfu’, Hadis Mawquf, Hadis Muttashil, dan Hadis Mursal.
Dari macam-macam hadis tersebut, juga telah dibedakan antara hadis maqbul, yang
pada masa berikutnya disebut dengan hadis shahih dan hadis hasan, serta hadis
mardud yang kemudian dikenal dengan hadis dha’if dengan berbagai macamnya.
Pada abad
kedua Hijrah, ketika hadis telah dibukukan secara resmi atas prakarsa
Khalifah Umar bin Abdul Aziz dan dimotori oleh Muhammad ibn Muslim ibn Syihab
al-Zuhri, para ulama yang bertugas dalam menghimpun dan membukukan hadis
tersebut menerapkan ketentuan-ketentuan Ilmu Hadis yang sudah ada dan
berkembang sampai pada masa mereka. Mereka memperhayikan ketentuan-ketentuan
hadis shahih, demikian juga keadaan para perawinya. Hal ini dilakukan lantaran
semakin banyaknya para penghafal hadis yang telah wafat.
Pada abad
ketiga Hijrah yang dikenal dengan masa keemasan dalam sejarah perkembangan
Hadis, mulailah ketentuan dan perumusan kaidah-kaidah Hadis ditulis dan
dibukukan, namun masih bersifat parsial.Yahya ibn Ma’in (w. 234H/848M) menulis
tentang Tarikh ar-Rijal, Muhammad ibn Sa’ad (w. 230H/844M)
menulis Al-Tabaqat, Ahmad ibn Hanbal (241H/855M) menulis Al-‘Ilal,
dan lain-lain.
Pada abad
keempat dan kelima hijrah mulailah ditulis secara khusus
kitab-kitab yang membahas tentang Ilmu Hadis yang bersifat komprehensif.
Selanjutnya, pada abad setelah itu mulailah bermunculan karya-karya di bidang
Ilmu Hadis ini yang sampai saat ini masih menjadi referensi utama dalam
membicarakan ilmu hadis. Adapun ulama yang pertama kali menyusun kitab dalam
bidang ini adalah al Qadhi Abu Muhammad al Hasan bin Abdurrahman bin Chalad ar
Ramaharmuzi (wafat pada tahun 360 H), kitabnya Al Muhaddits al Fashil Baina al
Rawi wa al Wa’i. (oleh: Indra L Muda)
2. Pemikiran Para Tokoh Hadits Masa
Keemasan
Pada
periode pertengahan ini pemikiran Ulum al-hadis terfokus pada masa
Abu Amr bin Utsman bin Shalah yang biasa disebut Ibnu Shalah dan Ibnu Hajar
al-Asqalani. Masa Ibn
Shalah, disebut Nur Ad-Din, adalah masa kesempurnaan pertama karena Ibn Shalah dianggap
sebagai tokoh yang menyusun karya Ulum al-hadis yang sistematis dan mencakup
seluruh pembahasan Ulum al-hadis. Tokoh-tokoh setelah Ibn Shalah banyak yang
mengikuti atau merujuk karyanya. Oleh sebab itu, karya yang muncul selelah
karya Ibn Shalah berupa syarh, ikhtishar, nazham, nukat atau naqdi, hasyiyah
atau talkhish.
Karya Ibn Shalah, Ma'rifah Ulum Al-Hadits, lebih popular dengan nama Muqaddimah Ibnu Shalah, dianggap
sebagai karya terbesar dalam bidang Ulum al-hadis sekaligus muara kamatangan penyusunan literatur bidang Ulum al-hadis. Ibnu
Shalah menyusun kitabnya atas dasar
keperluan mengajar di Madrasah Al-Ashrafiyyah, di Damaskus dengan cara
mendiktekan kepada penulisnya. selain itu,
kitab ini merupakan sumbangsih Ibn Shalah terhadap para ahli fiqih
dengan tujuan untuk memberikan pengetahuan kepada mereka tentang Ulum Al-Hadis.
Setelah Ibnu Shalah muncul tokoh utama yang berpengaruh
terhadap seluruh karya setelahnya, yaitu Ibn Hajar Al-‘Asqalani. Masa Ibn Hajar dianggap sebagai masa penyempurnaan bidang Ulum al-hadis, yaitu dengan dilakukannya pengumpulan seluruh cabang Ulum al-hadis dan menyajikannya dengan sangat kritis dan
komprehensip. Karya Ibn
Hajar dalam bidang Ulum al-hadis antara lain, Al-Ifshah ‘ala Nukat
Kitab Ibn Shalah,
Nukhbat Al-Fikr, dan Nuzhat An-Nazhar. Dari tiga karya itu, dua karya terakhir adalah
representasi dari pemikiran lbn Hajar dalam bidang Ulum al-hadis.
Untuk melihat seberapa jauh pengaruh
pemikiran ulumul hadits Ibnu Shalah dan Ibnu Hajar terhadap tokoh-tokoh
setelahnya maka dalam pembahasan dibawah ini pemakalah akan menganalisis
pengaruh pemikiran keduanya.
a) Ibnu Shalah
Ibnu
Shalah bernama Utsman bin Abdurrahman bin Utsman bin Musa bin Abi Nashr
An-Nashri Al-Kurdi Asy-Syarakhani Asy-Syahruzuri. Pemilik kunyah Abu Amr ini dijuluki
Taqiyuddin, ketakwaan dalam agama. Ia adalah seorang ulama bermazhab Syafi’i
yang sangat terkenal di masanya.Beliau dilahirkan lebih dari delapan
abad yang lalu, tepatnya pada tahun 577 H, di wilayah kota Arbil, salah satu
kota besar di negeri Irak bagian utara yang didominasi oleh suku Kurdi. Tepatnya di desa Shahrazur, daerah
Sheikhan, Ibnu Shalah kecil dilahirkan. Beliau lahir di tengah-tengah
keluarga keturunan Kurdi yang bermazhab Syafi’i.
Guru pertama Ibnu Shalah adalah ayahnya sendiri, Abdurrahman,
seorang ulama pakar disiplin ilmu fikih bermazhab Syafi’i. Dari ayahnya yang
berjuluk Shalahuddin inilah, Ibnu Shalah kecil memulai langkahnya sebagai
penuntut ilmu. Ayahnya
yang memiliki kunyah Abul Qasim ini mendidik Ibnu Shalah dengan sangat baik
sedari beliau masih kecil. Di masa kanak-kanaknya, Ibnu Shalah kecil telah
menyerap berbagai macam pelajaran berupa prinsip-prinsip ilmu dasar, dari sang
ayahanda. Dikisahkan bahwa Ibnu Shalah mengulang bacaan kitab Muhadzdzab di
hadapan ayahnya sekian kali padahal kala itu kumisnya belum tumbuh.
Setelah menyadari bahwa anaknya tidak bisa belajar kepada
banyak guru dan tidak mampu berkembang jika hanya menuntut ilmu di desa, maka
sang ayah pun memutuskan untuk mengirim Ibnu Shalah kecil ke Mosul, ibu kota wilayah
Niwana, yang dekat dengan sungai Tigris. Di Mosul inilah, Ibnu Shalah belajar
berbagai disiplin ilmu agama yang lebih banyak lagi. Ia mempelajari ilmu
tafsir, hadis, dan selainnya.
Dikisahkan bahwa semenjak itu Ibnu Shalah sering pindah
ke berbagai kota di berbagai belahan dunia guna menghilangkan dahaganya
terhadap ilmu agama yang begitu agung ini. Beliau pernah mengunjungi Bagdad,
Damaskus, Nishapur, Haran, Hamadan, Mary di Turkmenistan, dan kota lainnya yang
teramat jauh dari kampung halamannya. Ia berguru dengan sekian banyak ulama
yang ia jumpai di penjuru dunia.
Diceritakan
ketika Ibnu Shalah tiba di Damaskus, kota terbesar di Suriah, ia ber-mulazamah
bersama Imam Iraqi. Bersama beliaulah, ia mendalami fikih mazhab Syafi’i. Ia
menimba ilmu darinya dengan sangat tekun, sehingga Imam Iraqi pun tak jarang
memuji beliau.
Ibnu Shalah tidak lupa untuk mengunjungi tanah suci dalam
rangka menunaikan rukun Islam kelima, yaitu ibadah haji, sebelum dan sesudah ia
kelak menetap di Damaskus. Sebagaimana biasanya, ia tidak menjadikan suatu
perjalanannya melainkan untuk menambah khazanah ilmunya.
Ibnu Shalah terus menuntut ilmu dari berbagai ulama di
berbagai belahan dunia, menyimak periwayatan banyak hadis, dan memperdalami
beberapa cabang ilmu agama lainnya, hingga akhirnya Allah mendudukkannya di
atas singgasana keilmuan yang sangat tinggi, sebuah kedudukan yang amat mulia.
Karya
Ibn Sahalah, Ma’rifah Ulum Al Hadits, lebih popular dengan nama muqaddimah
Ibn Shalah dianggap sebagai karya terbesar dalam bidang Ulum al hadits
sekaligus muara kematangan penyusunan literature bidang Ulum al hadits. Ibn
Shalah menyusun kitabnya atas keperluan mengajar di madrasah Al Ashrafiyyah di
Damaskus dengan cara mendiktekan kepada penulisnya. Selain itu, kitab ini
merupaakan sumbangsih Ibn Shalah terhadap para ahli fiqih dengan tujuan untuk
memberikan pengetahuan kepada mereka tentang Ulum al hadits.
Muqaddimah
Ibn Shalah adalah kitab yang mencakup keterangan-keterangan yang terdapat pada
kitab sebelumnya dan mencangkut seluruh cabang Ulum al hadits. Pemaparan yang
sangat baik ditampakkan ketika ia menyimpulkan kaidah-kaidah dan
pendapat-pendapat di kemukakan oleh ulama sebelumnya. Pendifinikasian dan
penguraian yang sangat jelas dan lugas, serta komentar terhadap pendapat uluma
sebelumnya, merupakan kelebihan kitab tersebut.
2)
Manhaj Penyusunan Kitab
Sitematika
penyusun kiatab Muqaddimah Ibn Shalah sangat jelas, yaitu langsung membahas
persoalan pertama yang ada dalam diskursus Al Hadits dan tujuan dari
pengetahuan Ulum al hadits, yaitu mendapatkan pengetahuan tentang kwalitas Al
Hadits. Oleh sebab itu, dalam Muqaddimah, tiga bab langsung bembahas pembagian
Al Hadits yang berdasarkan kwalitasnya, shahih, hasan dan dha’if,
sedangkan bab-bab selanjutnya bersifat mengikuti kaidah yang telah digariskan
pada tiga persoalan pertama. Hanya saja, sistematika penyusunan masih tak
konsisten.[16]
Istilah yang digunakan untuk menggambarkan cabang-cabang
Ulum al hadits dalam Muqaddimah mengikuti apa yang pernah dilakukan Al Hakim,
yaitu dengan menggunakan istilah (نوع). Dalam melakukan pembahasan, Ibn Shalah biasanya menggunakan
sistematika yang khas, yaitu dengan terlebih dahulu memberikan definisi,
kemudian menjelaskan maksud dari definisi, dan bila ada permasalahan yang
berkaitan ia menguraikannya dalam bentuk pointer, selain itu Ibn Shalah selalu
memberikan pemahaman yang mudah dengan menggunakan contoh, walaupun
sangat sederhana, dan tidak mengabaikan pendapat tokoh-tokoh lain terhadap
suatu permasalahan untuk kemudian memberikan komentar sekaligus pendapatnya terhadap
permasalahan yang sedang dibicarakan itu.
Kesimpulan atau komentar yang diberikan biasanya
menggunakan istilah qaltu (قلت), memeperjelas permasalahan dengan memberikan subbab tertentu
yang diberi istilah ta’rifat (تعرفأت), di dalamnya berisi pandangan terhadap permasalahan yang
mungkin muncul dalam objek yang dibahasnya. Adapun tokoh-tokoh yang sering di
rujuk antara lain: Asy Syafi’I, Al Khatib, Al Baghdadi, Al Hakim, Ibn Abdi Al
Bar, Abu N’aym dan tokoh lain.
3)
Cabang Ulumul Hadis
Ibn
Shalah dalam Muqaddimahnya menawarkan 65 cabang Ulum al hadits, Dari ke 65
pembahasan yang diungkapkan, bab 1-3 membahas kwalitas hadits. Bab 4-8
menjelaskan hal-hal yang berkaitan dengan penyandaran periwayatan. Bab
9-12 menjelaskan istilah hadits yang lemah karena gugur dari penyandarannya.
Bab 13-14 menjelaskan istilah hadits yang lemah karena keadaan periwayat dan
periwayatannya sekaligus.
Bab
15 menjelaskan i’tibar, bab 16-22 membahas istilah-istilah yangberkaitan dengan
persoalan riwayat yang mengalami masalah pada sanat. Bab 23-28 menjelaskan
kreteria dan kecakapan rawi dalam menerima dan menyampaikan riwayat. Bab 29-32
menjelaskan cabang Ulum al hadits, Nasakh, Mansukh, Mushahhaf dan Mukhtalif
Al Hadits. Bab ke 37-38 menjelaskan persoalan yang berkaitan dengan keadaan
sanad. Bab 39 dan 40 menjelaskan istilah shahabat dan tabi’in, bab 41-42
berkaitan dengan sifat periwayatan dan bab 43 kembali menjelaskan istilah akhwat,
bab 44-47 kembali kembali menjelaskan hal-hal yang berkaitan dengan sifat
periwayatan dan bab 48-65 berkaitan dengan sifat dan keadaan periwayata. Bab 65
dianggap sebagai kesimpulan dari penggabungan dua kitab yang disusun oleh Al
Baghdadi.
4)
Pemikiran Ibnu Shalaah tentang Ulumul Hadis
أَمَّا الْحَدِيثُ الصَّحِيحُ :
فَهُوَ الْحَدِيثُ الْمُسْنَدُ الَّذِي يَتَّصِلُ إِسْنَادُهُ
بِنَقْلِ
الْعَدْلِ الضَّابِطِ عَنِ الْعَدْلِ الضَّابِطِ إِلَى مُنْتَهَاهُ ، وَلَا
يَكُونُ شَاذًّا ، وَلَا مُعَلَّلًا .
“hadits yang disandarkan (sampai
kepada Rasulullah) yang disambung sanadnya melalui orang yang adil dan dhabit
dari orang yang adil dan dhabit pula sampai akhir (sanad) dan padanya tidak
terdapat syadz (kejanggalan) dan ‘illat (kecacatan).
kehasanan hadits diungkapkan dalam definisinya;
"
الْحَسَنُ مَا عُرِفَ مُخْرَجُهُ وَاشْتَهَرَ رِجَالُهُ " قَالَ : "
وَعَلَيْهِ مَدَارُ أَكْثَرِ الْحَدِيثِ ، وَهُوَ الَّذِي يَقْبَلُهُ أَكْثَرُ
الْعُلَمَاءِ ، وَيَسْتَعْمِلُهُ عَامَّةُ الْفُقَهَاءِ "
kedhaifan hadits diungkapkan dalam definisinya;
كُلُّ
حَدِيثٍ لَمْ يَجْتَمِعْ فِيهِ صِفَاتُ الْحَدِيثِ الصَّحِيحِ ، وَلَا صِفَاتُ
الْحَدِيثِ الْحَسَنِ الْمَذْكُورَاتُ فِيمَا تَقَدَّمَ ، فَهُوَ حَدِيثٌ ضَعِيفٌ.
Definisi tersebut di pertegas dengan
pembahasan-pembahasan yang berkaitan dengannya, antara lain sebagai berikut:
(a)
Kemuttashilan
Batasan
yang dikemukakan Ibn Shalah adalah adanya pertemuan untuk menerima riwayat.
Sekecil apa pun sifat yang menggugurkannya, ia menjadi tidak sahih, sifat-sifat
yang menggugurkannya adalah irsal, yaitu hadits yang terputus setelah
tabi’in besar yang bertemu dengan semua sahabat dan meriwayatkan tanpa melalui
sahabat, melainkan langsung kepada Rasulullah. Ingqitha’, yaitu hadits yang teputus sanadnya
satu thabaqah, baik setelah tabi’in atau sebelumnya. I’dhal, yaitu
hadist yang terputus sanad dua thabaqah secara berurutan.[18]
(b)
Kriteria periwayatan
Ibn
Shalah menetapkan kriteria periwayatan yang diterima adalah yang adil dan dhabit.
Yang di maksud adil adalah muslim, baliq, berakal, selamat dari perbuatan
fasik, dan dapat menjaga muru’ah. Sedangkan dhabit adalah sikap penuh kesadaran
dan tidak lalai, yaitu kuat hafalannya dan benar tulisan bila ia meriwayatkan
dari kitabnya dan bila diriwayatkan secara makna, ia mampu menggunakan
kata-kata yang sesuai.[19]
Masih banyak pemikiran Ibn Shalah yang berbeda signifikan
dengan tokoh-tokoh sebelumnya, dan bahkan setelahnya seperti tentang mutawatir,
syahid, tabi’in, mu’allaq, dan mukhtalif al hadits.
Karya-karya yang digariskan oleh Ibn Shalah ada yang
berbentuk ikhtishar, ada yang berbentuk nazham, baik dengan bentuk
al fiyyah, manzhummah atau qashidah, dan ada yang berupa nukat
atau naqd, ada yang berbentuk hasyiyah (catatan pinggir) dan ada
yang berbentuk syarh.
5)
Tokoh-tokoh yang mengikuti pemikiran Ibn Shalah
(a)
Berupa Syarh
(1) ‘Izz
Ad Din Abu Umar Aba Al Aziz bin Muhammad bin Jama’ah (694-767 H). Ia adalah
anak dari ibn jama’ah yang juga membuat ikhtishar terhadap karya Ibn Shalah,
dengan nama kitab Al Jawahir Ash Shihah fi Syarh Ulum Al Hadits li Ibn Ash
Shahah.
(2) Burhan Ad Din
Abu Ishaq Abu Muhammad Ibrahim bin Musa bin Ayub Al Abnasiy Al Qahiri Asy
Syafi’I (725-802 H) murid Mughulthay dan guru Ibn Hajar. Kitabnya adalah Asy Syadza Al
Fiyyah min ‘Ulum Ibn Ash Shalah.
(3) Siraj
Ad Din Abu Hafzh ‘Umar bin Ruslan bin Nashir Al Mishri Al Bulqini Asy
Syafi’I (720-805 H). Kitabnya Masahin Al Isthilah fi Tadhim kitab Ibn
Ash Shalah.
(b)
Berupa Ikhtishar
(1) Muhyi
Ad Din Abu Zuhariy Yahya bin Syarf An Nawawi (632-676 H). kitabnya Irsyad
Thulab Al Haqaiq ila Ma’rifat Sunan Khair al Khalaiq SAW.
(2) Taqiy
Ad Din Abu Al Fath Muhammad bi Ali bin Wahb bin Muthi Al Qusyayri Al Manfaluthi
9625-702 H) yang di kenal dengan nama Ibn Daqiq Al ‘Id. Kitabnya Al Iqtirah
fi Bayan Al Istilah wa ma Udhifa ila Dzalik min al hadits Al Mandhudah min Ash
Shalah.
(3) Muhammad bin Ibrahim bin Jama’ah (639-733 H).
Kitabnya Al Minhaj Ar Rawi fi Mukhtashar ‘ulum Al Hadits An Nawawi.
(4) Imam Syarf Ad Din Al Huszyn bin Muhammad bin
Abdullah Ath Thiba Al Mishri Asy Syafi’I (w. 743 H). Kitabnya Al Khulashah
fi Masrifah Al hadits Al Hadits. Dan kitabnya ada yang member hasyiyah
yaitu As Syaid Asy Syafi’I Ali bin Muhammad Al Jujani (w. 816 H).[20]
(c)
Berupa Hasyiyah (kritik dan catatan pinggir)
(1) Badr
Ad Din Abu Abdillah Muhammad bin Bahadur bin Abdillah Az Zarkasyi Al Mishri Asy
Syafi’I (745-794 H). Dengan nama kitab Al Nukat ‘ala Kitab Ibn Ash
Shalah
(2) Ala
Ad Din Abu Abdillah Maghulthay bin Qilij Al Bakjari Al Mishri Al Hanafi
(698-726 H) dengan nama kitab Ishlah Ibn Shalah.
(3) Abdurrahman bin
Al Husayn Al taqyd wa Al Idhah li ma Uthliqa wa Ughliqa min Kitab Ibn Shalah.[21]
(d)
Berupa Nadzam, bait al-Fiyyah manshumah atau Qashidah
(1) Nazhm
Ad Durur fi ‘Ilm Al Atsar, di kenal juga dengan nama At Tibshirah wa al Tadzkirah
karya Abdurrahman bin Al Husain Al ‘Iraqi. Kitab in memiliki syarh, hasyiyah,
dan talkhish.
(2)
Aqsha Al Amal wa Al Usul fi Ulum Al
Hadits Ar Rasul yang di kenal dengan Manshumah Ibn Khalil, karya Syihab
Ad Din Abu Al Abas Ahmad bin Khalil bin Sa’adah Al Khuwayyibi Al Adzrabijani Ad
Dimasyqi Asy Syafi’I (626-693 H).
(3)
Al fiyah fi ilm Al Atsar, karya Jala Ad Din Abu Al Fadhal
Abdurrahman bib Abi Bakar Al Khudlayri As Suyuthi Al Mishri Asy Syafi’I
(489-911 H).
Selain nazham, syarh, ikhtishar dan hasyiyah
terhaap karya Ibn Shalah, juga terjadi pada karya-karya yang menginduk
kepada karya Ibn Shalah. Seperti karya Al ‘Iraqi, As Suyuthi dan karya Ibn Farah.
(a)
Ibn Farah
(1)
Zainal ath Turah bi Syarh Manzhumah Ibn
Farah karya Badr Ad Din Muhammad Abi Bakar bin Jama’ah.
(2)
Syarh Manzdumah Ibn Farah karya Zayn Ad
Din Al adl Qasim bin Quthlubugha al Jamali Al Mishri al Hanafi (802-879 H) .
(3)
Syarh Manzhumah Ibn Farah karya Muhammad
bin Ibrahim bin Khalid Al Fata’I al Maliki (w. 973 H).
(4)
Syarh Manzhumah Ibn Farah karya Muhammad Amir Al Kabir (w.
1180 H).
(b)
Imam Muhy a-Din bin Syarf an-Nawawi
An-Nawawi memiliki karya ‘Ulum al hadits yang menginduk
kepada kitab asal karya Ibn Shalah yaitu irsyad Thalab Al Aqaiq ila Ma’rifat
Sunan Khair Al Khaliq, kemudian kitab ini beliau ikhtishar kembali dan
diberi nama Al Taqrib wa al Tasyir li ma’rifat Sunan Al Basyir An Nadzir
dan Ikhtisharnya lebih masyhur daripada al irsyad. Sebagai salah satu bukti
bahwa Al Taqrib menjadi lebih masyhur dari pada Al Irsyad adalah dengan adanya
kitab yang menjadi syarh At Taqrib, yaitu:
(1) Taqrib
Ar Rawi fi Syarh Taqrib An Nawawi Jalal Ad Din Abu Fadhal Abdurrahman bin Abi
Bakar Al Khudhayri As Suyuthi Al Mishri Asy Syafi’I (848-911 H).
(2) Syarh
taqrib An Nawawi karya Syamsuddin As Shakhawi.
(3) Syarh
Taqrib An Nawawi
karya Al ‘Iraqi.
(4) Le
Taqrib de En Nawawi karya W. Marcais.
(5) Al
Hadits An Nawawi Asy Sarif: Tarikhulu wa Mushthalahatul, sebuah komentar, karya
Dr. Baran Anu Al Inayn Badrah.
Pemilihan
karya An Nawai, masih bersifat ikhtishar karena sebagian kajiannya menjadi
kajian ulama berikutnya. Dilihat adari sistematika pembahasan, An Nawawi masih
mengikuti seluruh urutan yang dijelaskan Ibn Shalah. An Nawawi melakukan
penambahan kajian dengan memetakannya dalam subkajian yang disebutnya sebagai mas’alah.
Manhaj An
Nawawi dalam menyusun Al Irsyad, sebagaimana dijelaskan dalam
muqaddimahnya, bertujuan: pertama, memeberikan penjelasan dengan ungkapan yang
sangat mudah dimengerti oleh pembaca, kedua, meringkas dengan menghilangkan
ungkapan-ungkapan yang tidak perlu, ketiga, menjaga tujuan dari kandungan dari
kitab Ibn Shalah seebagaimana tujuan yang diinginkan penyusunnya, keempat,
menambah beberapa faedah yang dianggap perlu untuk memberikan penjelasan, yaitu
denggan memberikan submasalah.[22]
b) Ibnu Hajar al-Asqalani
Beliau bernama Ahmad bin Ali bin Muhammad bin Muhammad
bin Ali bin Mahmud bin Ahmad bin Hajar Al-Kannani Al-Asqalani Al-Mishri. (Lihat
Nazhm Al-‘Uqiyaan Fi A’yaan Al-A’yaan, karya As-Suyuthi hal 45) Beliau Beliau seorang ulama besar madzhab Syafi’i,
digelari dengan ketua para qadhi, syaikhul islam, hafizh Al-Muthlaq (seorang
hafizh secara mutlak), amirul mukminin dalam bidang hadist dan dijuluki
syihabuddin dengan nama pangilan (kunyah-nya) adalah Abu Al-Fadhl. Beliau juga
dikenal dengan nama Abul Hasan Ali dan lebih terkenal dengan nama Ibnu Hajar
Nuruddin Asy-Syafi’i. Guru beliau, Burhanuddin Ibrahim Al-Abnasi memberinya
nama At-Taufiq dan sang penjaga tahqiq.
Beliau dilahirkan tanggal 12 Sya’ban tahun 773 Hijriah
dipinggiran sungai Nil di Mesir kuno. Tempat tersebut dekat dengan Dar An-Nuhas
dekat masjid Al-Jadid. (Lihat Adh-Dahu’ Al-Laami’ karya imam As-Sakhaawi 2/36
no. 104 dan Al-badr At-Thaali’ karya Asy-Syaukani 1/87 no. 51).
Ibnu Hajar tumbuh dan besar
sebagai anak yatim, ayah beliau meninggal ketika ia berumur 4 tahun dan ibunya
meninggal ketika ia masih balita. Ayah beliau meninggal pada bulam
rajab 777 H. setelah berhaji dan mengunjungi Baitulmaqdis dan tinggal di dua
tempat tersebut. Waktu itu Ibnu Hajar ikut bersama ayahnya. Setelah ayahnya
meninggal beliau ikut dan diasuh oleh Az-Zaki Al-Kharubi (kakak tertua ibnu
Hajar) sampai sang pengasuh meninggal. Hal itu karena sebelum meninggal, sang
ayah berwasiat kepada anak tertuanya yaitu saudagar kaya bernama Abu Bakar
Muhammad bin Ali bin Ahmad Al-Kharubi (wafat tahun 787 H.) untuk menanggung dan
membantu adik-adiknya. Begitu juga sang ayah berwasiat kepada syaikh Syamsuddin
Ibnu Al-Qaththan (wafat tahun 813 H.) karena kedekatannya dengan Ibnu Hajar
kecil.
Ibnu Hajar tumbuh dan besar
sebagai anak yatim piatu yang menjaga iffah (menjaga diri dari dosa), sangat
berhati-hati, dan mandiri dibawah kepengasuhan kedua orang tersebut. Zaakiyuddin
Abu Bakar Al-Kharubi memberikan perhatian yang luar biasa dalam memelihara dan
memperhatikan serta mengajari beliau. Dia selalu membawa Ibnu Hajar ketika
mengunjungi dan tinggal di Makkah hingga ia meninggal dunia tahun 787 H.
Pada usia lima tahun Ibnu Hajar
masuk Al-Maktab (semacam TPA sekarang) untuk menghafal Alquran, di sana ada
seorang guru yang bernama Syamsuddin bin Al-Alaf yang saat itu menjadi gubernur
Mesir dan juga Syamsuddin Al-Athrusy. Akan tetapi, ibnu Hajar belum
berhasil menghafal Alquran sampai beliau diajar oleh seorang ahli fakih dan
pengajar sejati yaitu Shadruddin Muhammad bin Muhammad bin Abdurrazaq As-Safthi
Al Muqri’. Kepada beliau ini lah akhirnya ibnu Hajar dapat mengkhatamkan
hafalan Alqurannya ketika berumur sembilan tahun.
Ketika Ibnu Hajar berumur 12
tahun ia ditunjuk sebagai imam shalat Tarawih di Masjidil Haram pada tahun 785
H. Ketika sang pengasuh berhaji pada tahun 784 H. Ibnu Hajar menyertainya
sampai tahun 786 H. hingga kembali bersama Al-Kharubi ke Mesir. Setelah kembali
ke Mesir pada tahun 786 H. Ibnu Hajar benAr-benar bersungguh-sungguh dalam
menuntut ilmu, hingga ia hafal beberapa kitab-kitab induk seperti Al-‘Umdah
Al-Ahkaam karya Abdulghani Al-Maqdisi, Al-Alfiyah fi Ulum Al-Hadits karya guru
beliau Al-Haafizh Al-Iraqi, Al-Haawi Ash-Shaghi karya Al-Qazwinir, Mukhtashar
ibnu Al-Haajib fi Al-Ushul dan Mulhatu Al-I’rob serta yang lainnya.
Pertama kali ia diberikan
kesenangan meneliti kitab-kitab sejarah (tarikh) lalu banyak hafal nama-nama
perawi dan keadaannya. Kemudian meneliti bidang sastra Arab dari tahun 792 H.
dan menjadi pakar dalam syair.
Kemudian diberi kesenangan
menuntut hadits dan dimulai sejak tahun 793 H. namun beliau belum konsentrasi
penuh dalam ilmu ini kecuali pada tahun 796 H. Diwaktu itulah beliau
konsentrasi penuh untuk mencari hadits dan ilmunya.
Saat ketidakpuasan dengan apa
yang didapatkan akhirnya Ibnu Hajar bertemu dengan Al-Hafizh Al-Iraqi yaitu
seorang syaikh besar yang terkenal sebagai ahli fikih, orang yang paling tahu
tentang madzhab Syafi’i. Disamping itu ia seorang yang sempurna dalam
penguasaan tafsir, hadist dan bahasa Arab. Ibnu Hajar
menyertai sang guru selama sepuluh tahun. Dan dalam sepuluh tahun ini Ibnu
Hajar menyelinginya dengan perjalanan ke Syam dan yang lainnya. Ditangan syaikh
inilah Ibnu Hajar berkembang menjadi seorang ulama sejati dan menjadi orang
pertama yang diberi izin Al-Iraqi untuk mengajarkan hadits. Sang guru
memberikan gelar Ibnu Hajar dengan Al-Hafizh dan sangat dimuliakannya. Adapun
setelah sang guru meninggal dia belajar dengan guru kedua yaitu Nuruddin
Al-Haitsami, ada juga guru lain beliau yaitu Imam Muhibbuddin Muhammad bin
Yahya bin Al-Wahdawaih melihat keseriusan Ibnu Hajar dalam mempelajari hadits,
ia memberi saran untuk perlu juga mempelajari fikih karena orang akan
membutuhkan ilmu itu dan menurut prediksinya ulama didaerah tersebut akan habis
sehingga Ibnu Hajar amat diperlukan.
Imam Ibnu Hajar juga melakukan
rihlah (perjalanan tholabul ilmi) ke negeri Syam, Hijaz dan Yaman dan ilmunya
matang dalam usia muda himgga mayoritas ulama dizaman beliau mengizinkan beliau
untuk berfatwa dan mengajar. Beliau mengajar di Markaz Ilmiah
yang banyak diantaranya mengajar tafsir di Al-madrasah Al-Husainiyah dan
Al-Manshuriyah, mengajar hadits di Madaaris Al-Babrisiyah, Az-Zainiyah dan
Asy-Syaikhuniyah dan lainnya. Membuka majlis Tasmi’ Al-hadits di Al-Mahmudiyah
serta mengajarkan fikih di Al-Muayyudiyah dan selainnya. Beliau juga memegang
masyikhakh (semacam kepala para Syeikh) di Al-Madrasah Al-Baibrisiyah dan madrasah
lainnya (Lihat Ad-Dhau’ Al-Laami’ 2/39).
Karya
Ibn Hajar dalam Ulum al hadits antara lain, Al Ifshah ‘ala Nukat Ibn Shalah,[24]
Nukhbat Al Fikr,[25]
dan Nuzhat An Nazhar.[26]
Dari tiga karya itu, dua karya terakhi adalah representasi dari pemikiran Ibn
Hajar dalam Umul al Hadits. Boleh jadi kitab yang ditulis merupakan konsekuensi
untuk membuat sesuatu yang baru setelah mengkritik karya-karya yang muncul
sebelumnya.
2) Manhaj Penyusunan Kitab
Kerya-karya
yang muncul sebelum karya Ibn Hajar hamper sepakat dalam menentukan cabang
kajian Ulum al hadits, yaitu 65 atau lebih. Adapun Ibn Hajar menawarkan kurang
dari jumlah itu, yakni 57 cabang. sistematika penyusunan sebelum karya
Ibn Hajar dianggap kurang rapi dan tidak ringkas, sedangkan Ibn
Hajar memberikan sistematika yang cukup baik dan menggunakan bahasa yang
ringkas,
Adapun
manhaj yang digunakan Ibn Majah dalam menyusun Nuzhat An Nazhar.
Sehingga di anggap berbeda dengan karya sebelumnya, adalah mendahulukan istilah
seperti membahas perbedaan tema hadits, khabar, sunnah dan atsar.
Memberikan susunan yang lebih jelas atau sistematis dan ringkas berdsarkan
objek kajian, seperti mengelompokkan kajian sanad dan kajian matan.
3) Cabang Ulumul Hadis
Dalam
pembahasan tentang cabang-cabang Ulum al hadits seperti dalam susunannya,
Ibn Hajar hanya menawarkan 57 cabang. Akan tetapi 57 tersebut ia menawarkan
istilah atau cabang baru dalam pembahasan Ulum al hadits, yaitu tentang matruk,
muskil al hadits, mujhal dan ashab al hadits. Sekalipun istilah itu
di kenal di luar disiplin ulum al hadits, seperti istilah mustafidh.
Karya Ibn Hajar menjadi muara kedua setelah karya Ibn
Shalah, yaitu dengan munculnya karya-karya mengikuti apa yang telah
mejelaskannya, ada yang member syarh, nazham dan hasyiyah pada karyanya.
Syarh
kitab Nukhbat at Fikr ialah:
a)
Nuzhat An Nazhar fi Tawdhih Nukhbat
al Fikr
karyaIbn Hajar.
b)
Natijah An Nazhar fi syarh Nukhbat
al Fikr
karya Kamaluddin Muhammad bin Muhammad bin Hasan At Tamimi (766-821 H), seorang
murid dari Al Nadr Az Zarkasyi dan Al ‘Iraqi.
c)
Syarh Nukhbat karya Ismail Haqqi bin Musthafa At
turki Al Isthanbuli Al Hanafi (1062-1137 H)
d)
Natijah An Nazhar fi syarh Nukhbat al
Fikr karya
Kamluddin Muhammad bin Ahamad bin ‘Ali bin Muhammad Al Asqalani Al Mishri Asy
Syafi’I, ia adalah anak Ibn Hajar.
Adapun karya yang berupa hasyiyah
dan khulashah untuk karya Ibn Hajar adalah:
a)
Kitab Al Mukhtashar fi Musthah Ahl Al
Atsar karya Abdullah Asy Syamsuri Asy Syafi’I Al Fardhi (w. 999 H)
b)
Hasyiyah karya Sira Ad Din Ash Syaigh
(w. 1066 H)
c)
Al Qawl Al Mubtabar ‘ala syarh Nukh
bat al Fikr,
karya Zainuddin Abu Ad Adl Qasim bin Quthlubugh Al Jamali Al Mishri Al Hanafi
(809-879 H)
d)
Bulghat Al Arib fi Musthalah Atsar
Al Habib
karya Muhammad bin Murtadha Al Husayn Az Zubaydi (1145-1205 H)
Sebagaimana
karya Ibn Shalah, karya Ibn Hajar juga ada yang menazham karya-karya yang
berbentuk Nazham tersebut adalah:
a)
Nazham An Nukhbat al Fikr karya Kamlaluddin Muhammad bin
Muhammad bin Hasan Al Tarmami Al Maliki (766-821 H), nazham ini disusun tahun
814 H.
b)
Nazham An Nukhbat al Fikr karya
Syihabuddin Ahmad Muhammad bin Abdurrahman Alh Thufi Al Qahiri Asy Syafi’I
(847-8930 murid dari Kamaluddin Asy Syumunni.
c)
Nazham An Nukhbat al Fikr karya
Burhanuddin Muhammad bin Ibrahim Al Maqdiri Asy Syafi’I (w. 900)
d)
Nazham An Nukhbat al Fikr karya Rudhiy Ad Din Abu Al Fadhal
Muhammad bin Muhammad bin Ahmad Al Ghazzi Ad Dimasyqi Al Amir Al Qurasy Asysya.
BAB
III
KESIMPULAN
Perkembangan
pemikiran ulumul hadits pada masa kemasa cukup signifikan. Diawali dengan periode
klasik, yang terjadi sejak masa Rasulullah saw sampai pasca Khulafa’ ar-Rasyidin
dan sampai penyusunan kitab-kitab yang mengkaji materi-materi tertentu dari
ulumul hadits. Kemudian masa pertengahan, yang merupakan masa keemasan ulumul
hadis yang dipelopori Ibnu Shalah dan Ibnu Hajar. Dilanjutkan masa modern, yang
menjadi periode terahir dari ulumul hadis. Hal ini menandakan bahwa ulumul
hadis tidak bergerak statis akan tetapi dinamis dalam historisnya.
Pembahasan
materi ulumul hadits periode pertengahan yang diprakarsai oleh Ibnu Shalah, an-Nawawi,
al-Iraqi, dan Ibnu Hajar sudah komprehenshif yang dalam istilah Ibnu Hajar
adalah yustau’ab dan sistematis. Bahkan, dikatakan bahwa masa
pertengahan ini adalah periode inti dari ulumul hadis. Ibnu shalah muncul
sebagai Nur ad-Din pada masa awal periode pertengahan ini. Selanjutnya
estafet ulumul hadis bersambung ke masa Ibnu Hajar al-‘Asqalani pada abad ke
delapan.
Oleh karena
itu, periode keemasan memang layak di sandarkan pada masa pertengahan, sebab
masa ini sistematis ulumul hadis sudah tersusun rapi dan sangat lengkap serta
layak menjadi pedoman para ulama muhaddisin di seluruh penjuru dunia ini. Bila
dalam bidang fiqih kita punya Madzahib al-Arba’ah, bila dalam hadis kita
mempunyai Ibnu Shalah daan Ibnu Hajar.
DAFTAR PUSTAKA
Wahid, Ramly Abdul.
Studi Ilmu Hadist. Bandung: Cita Pustaka Medi, 2005.
Izzan, Ahmad. Ulumul Hadist. Bandung:
Tafakur, 2011.
Ash-Shiddieqy, Teungku Muhammad Hasbi. Sejarah dan Pengantar Ilmu Hadits. Semarang: PT Pustaka
Rizki Putra, 2012.
Ichwan, Mohammad Nor. Membahas Ilmu-Ilmu
Hadis. Semarang: Rasail
Media Group, 2013.
Rodliyana, M. Dede. Perkembangan
Pemikiran Ulum Hadits dari Klasik sampai Modern. Bandung: Pustaka Setia,
2004.
Mudasir. Ilmu Hadits. Bandung:
CV Pustaka Setia, 1999.
Al-Khatib, Ajaj. Hadits Nabi sebelum
dibukukan. Jakarta: Gema Insani Press,
1999.
At-Tirmidzi, Abu Isa. Sunan at-Tirmidzi. Beirut: Dar al-Fikr, 1994.
As-Syahruzi, Abu Umar Utsman ibn ‘Abdirrahman. ‘Ulum Al Hadits Li Ibn As Shalah.
Damaskus : Darul Fikr, 2004.
Al-‘Asqalani, Ibnu Hajar. An-Nukaat ‘Ala ibni ash-Shalaah, Madinah:
al-Maktabah al-‘Arabiyah as-Syu’udiyah.
Al-Munawar, Said Agil
Husain. Ilmu
Hadist. Gaya Media Pratama: Jakarta, 1996.
Suparta, Munzier.
Ilmu Hadist. Raja
Grafindo: Jakarta, 2010.
[3] Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy, Sejarah dan
Pengantar Ilmu Hadits, (Semarang: PT Pustaka Rizki Putra, 2012) 36.
[5] Rodliyana,
M. Dede, Perkembangan Pemikiran Ulum Hadits dari Klasik sampai Modern
(Bandung: Pustaka Setia, 2004), cet. I, hlm 21.
Buku ini sendiri merupakan pengembangan dari tesis M. Dede Rodliyana di UIN
Jakarta dibawah bimbingan Dr. Yusuf Rahman, MA dan Dr. Luthfi Ahmad Fathullah,
MA. Tanpa bermaksud untuk melakukan plagiatisme, penulis dalam makalah ini akan
banyak merujuk sistematika dan informasi dalam buku ini dalam mengelaborasi sejarah
perkembangan ilmu Hadits. Namun, untuk mempertahankan bobot keilmiahan, maka
penulis membandingkan sistematika dan informasi dalam buku ini dengan
referensi-referensi asli yang penulis miliki.
[8] Abu Isa at-Tirmidzi, Sunan at-Tirmidzi, (Beirut: Dar al-Fikr, 1994),
bab 181, hadis no.406, 414-415.
[14] 1 keadaan
terhenti (tidak bergerak, tidak aktif, tidak jalan); 2 keadaan tidak
maju atau maju, tetapi pd tingkat yg
sangat lambat; 3 keadaan tidak mengalir (mengarus). (KBBI Offline 1.5)
[15] Ibnu Hajar al-‘Asqalani, An-Nukaat ‘Ala ibni
ash-Shalaah, (Madinah: al-Maktabah al-‘Arabiyah as-Syu’udiyah), 21.
[16] Hal
tersebut dapat di bandingkan dengan Ibn Jama’ah, yang berupa ikhtisharnya,
ketika melakukan perubahan sistematika penyusunan berdasarkan objek kajiannya.
Tidak sistematikanya dalam penyusunan sebagai satu kritik yang dilontarkan Ibn
Hajar terhadap karya Ibn Shalah. Lihat Ibn Hajar, Nushat An Nazhar, hal. 36.
[17] Abu
Umar Utsman ibn ‘Abdirrahman Al Syahruzi,
‘Ulum Al Hadits Li Ibn As Shalah, (Damaskus : Darul Fikr, 2004), hlm. 5.
[23] Ibnu Hajar al-‘Asqalani, An-Nukaat ‘Ala ibni
ash-Shalaah, (Madinah: al-Maktabah al-‘Arabiyah as-Syu’udiyah), 35.
[24] An Nukat disusun dalam bentuk Tanya jawab yang melibatkan
tiga tokoh utama, yaitu Ibn Shalah, Al Iraqi, dan Ibn Hajar.Kutipan pernyataan
Ibn Shalah dalam Muqaddimah diberi tanda (shad) yang juga berarti ashal,
komentar Al Iraqi diberi tanda ‘a yang juga berarti far’. Sedangkan pernyataan
Ibn Hajar sendiri adalah di bawah pernyataan-pernyataan Ibn Shalah atau dengan
tanda al jawab. Bila ada permasalahan khusus, Ibn Hajar biasanya membuat
subbahasan yang disebut dengan tanbih dan diuraikan dalam bentuk pointer.
Adapunurutan bab yang dikajinya mengikui apa yang tertulis dalam kitab Ibn
Shalah.
[25] Ibn Hajar menyusun Nukhbat sebagai respon dari keinginan
orang-orang di sekitarnya, baik murid atau tokoh lainnya, untuk merangkum
kitab-kiab Ulum Al Hadits sebelumnya. Ia menyusun Nukhbat dengan menciptakan
urutan dan metode sendiri, dengan tetap memperhatikan hal-hal yang berfaedah
jika ada penambahan atasnya.
[26] Alasan menyusun syarh untuk kitabnya sendiri adalah
karena adanya permintaan dari mereka yang merasa perlu mendapatkan
kejelasan dan kunci guna membuka hal-hal yang diangggapnya samar,
sehingga ia menyusun syarh yang diberi nama Nuzhat An Nazdar fi
Tawdhih Mukhtab Al Fikr.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar