Rabu, 02 November 2016

HISTORY ULUMUL HADITS


HISTORY ULUMUL HADITS
OLEH
HANIFUDIN ISHAQ




BAB I
PENDAHULUAN

A.     LATAR BELAKANG MASALAH
Saat ini banyak sekali ditemukan orang-orang yang mengaku sebagai pemeluk Agama Islam akan tetapi pengetahuannya begitu dangkal terhadap Agamanya. Bahkan pemahaman akan kehidupan Nabinya pun begitu sempit.
Untuk mengatasi adanya degradasi pengetahuan akan agama tersebut diperlukan pengkajian pembahasan-pembahasan sejarah yang memuat seluruh periwayatan Nabi saw. sehingga memperluas wawasan pemeluk Agama. Misalnya, pembahasaan tentang sejarah perkembangan hadits dan ulumul hadits.
Hadits sendiri telah mengalami perkembangan dari masa kemasa dimulai pada zaman Rasulallah saw. sampai sekarang. Apabila dikaji dan dipelajari secara seksama keadaan yang melingkupi perkembangan ulumul hadits sejak pertumbuhannya, maka dapat diketahui bahwa sejarah ulumul hadits itu sendiri terbagi menjadi tiga periode, yakni periode klasik, pertengahan, dan modern.
Dalam sejarah agama Islam, fan ulumul hadits mengalami puncak kejayaan pada periode pertengahan, yakni dimulai dari penyusunan dan pemikiran ulumul hadits setelah Baghdadi. Pada periode ini juga mengalami kemajuaan yang sangat signifikan yang di provokatori oleh Ibn Shalah dan Ibn Hajar al Asqalani.
Dalam hal ini, penulis akan membahas historis ulumul hadits dalam tiga periode diatas secara umum, karena bila secara rinci terlalu banyak halaman yang harus dituliskan dalam makalah ini. Oleh karena itu, sejarah perkembangan ulumul hadits secara global dirasa cukup untuk makalah ini.



B.     PEMBATASAN DAN RUMUSAN MASALAH
Dalam makalah ini, penulis membatasi pada pembahasan histori  perkembangan ulumul hadits atau sejarah perkembangan pemikiran ulumul hadits saja, tidak sampai membahas histori hadits secara umum.
Sedangkan rumusan masalahnya adalah:
1.      Bagaimana perkembangan ulumul hadits dari masa-kemasa?
2.      Mengapa pada masa pertengahan termasuk periode keemasan?

C.     TUJUAN
Adapun tujuan makalah ini adalah:
1.      Untuk mengetahui perkembangan hadits dari masa-kemasa.
2.      Untuk mengetahui alasan pada masa pertengahan termasuk periode keemasan.








                                                                                                     


BAB II
PEMBAHASAN
A.     PERIODE PERKEMBANGAN ULUMUL HADITS
Hadist sebagai suatu informasi, memiliki metodoliogi untuk menentukan keotentikan periwayatannya yang dikenal dengan Ulum al- Hadist, yang merupakan bentuk manajemen infomasi. Hanya saja, pada masa Rasulullah SAW sampai sebelum pembukuan Ulumul Al-hadist istilah Ulum al-hadist, jelas belum ada. Akan tetapi prinsip-prinsip yang telah berlaku pada masa itu sebagai acuan untuk menyikapi suatu informasi yang telah ada.[1]
Pada dasarnya ulumul hadist telah lahir sejak dimulainya periwayatan hadist di dalam Islam, terutama setelah Rasulullah Saw wafat, ketika umat merasakan perlunya menghimpun hadist-hadist Rasulullah Saw dikarenakan adanya kekhawatiran hadist-hadist tersebut akan hilang atau lenyap. Para sahabat mulai giat melakukan pencatatan dan periwayatan hadist. Mereka telah mulai mempergunakan kaidah-kaidah dan metode-metode tertentu dalam menerima hadist, namun mereka belumlah menuliskan kaidah-kaidah tersebut.[2]
Dasar dan landasan periwayatan hadist di dalam Islam dijumpai di dalam Al-Qur’an dan hadist Rasul Saw.
Di dalam surah al-Hujurat ayat 6, Allah Swt. berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِن جَاءكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَأٍ فَتَبَيَّنُوا أَن تُصِيبُوا قَوْماً بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَى مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ -٦-
Artinya:“Hai orang-orang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita maka periksalah berita tersebut dengan teliti agar kamu tidak menimpakan musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaan (yang sebenarnya) yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu”
(QS. Al-Hujurat (49) : 6)
Sedangkan dalam sebuah hadits riwat at-Tirmidzi,[3] Rasulullah Saw. bersabda :
نَضَّرَاللهُ امْرَاءً سَمِعَ  مِنِّيْ  مَقَالَتِيْ  مَحَفِظَهَا  وَوَعَاهَا فَاَدَّاهَا كَمَا سَمِعَ فَرُبَّ مُبَلَّغِ اَوْعَى مِنْ سَامِعٍ.
Artinya: “(Semoga) Allah membaguskan rupa seseorang yang mendengar dari kami sesuatu (hadist), lantas dia menyampaikannya (hadist tersebut) sebagaimana dia dengar, kadang-kadang orang yang menyampaikan lebih hafal daripada orang yang mendengar.”(HR. Tirmidzi)
Para ahli berbeda pendapat di dalam menentukan periodisasi pertumbuhan dan penghimpunannya.[4] Secara umum sejarah pertumbuhan dan perkembangan ilmu hadis bisa dikelompokkan menjadi menjadi tiga periodisasi, mulai awal lahirnya ilmu hadis sampai pada masa kekinian yaitu meliputi: masa klasik, masa pertengahan dan masa modern.[5]
1.      Periode Klasik (Masa Nabi SAW sampai Abad 7 H)
Hadis-hadis Nabi yang terhimpun di dalam kitab-kitab hadis yang ada sekarang adalah hasil kesungguhan para sahabat dalam menerima dan memelihara dimasa Nabi SAW dahulu. Apa yang telah diterima oleh sahabat dari Nabi SAW disampaikan pula oleh mereka kepada sahabat lain yang tidak hadir ketika itu, dan selanjutnya mereka menyampaikannya kepada generasi berikutnya dan demikianlah seterusnya hingga sampai kepada perawi terakhir yang melakukan kodifikasi hadis bahkan ilmu yang membahas hadis pun ikut juga dikodifikasikan menjadi disiplin ilmu.
a)      Hadits Pada Masa Nabi Muhammad dan Khulafa Al-Rasyidin
Cara penerimaan hadis dimasa Nabi SAW tidak sama dengan penerimaan hadis di masa generasi sesudahnya. Penerimaan hadis dimasa Nabi SAW dilakukan oleh sahabat dekat beliau, seperti Khulafa’ al-Rasyidin dan dari kalangan sahabat lainnya. Para sahabat Nabi mempunyai minat yang besar untuk memperoleh hadis Nabi SAW, oleh karenanya mereka berusaha keras mengikuti Nabi SAW agar ucapan, perbuatan dan taqrir beliau dapat mereka terima atau lihat secara langsung. Apabila diantara mereka ada yang berhalangan, maka mereka mencari sahabat yang kebetulan mengikuti atau hadir bersama Nabi SAW ketika itu untuk meminta apa yang mereka peroleh dari beliau.
Pada masa ini kritik atau penelitian terhadap suatu riwayat (hadis) yang menjadi cikal bakal ilmu hadis terutama ilmu hadis dirayah dilakukan dengan cara yang sederhana sekali. Apabila seorang sahabat ragu-ragu menerima suatu riwayat dari sahabat lainnya, ia segera menemui Nabi SAW atau sahabat lain yang dapat dipercaya untuk mengonfirmasikannya. Setelah itu, barulah ia menerima dan mengamalkan hadis tersebut. Seluruh perbuatan, ucapan serta gerak- gerik Nabi dijadikan pedoman hidup bagi umatnya.
Semua itu adalah suatu keistimewaan pada masa ini yang membedakannya dengan masa lainnya, yaitu umat Islam dapat secara langsung memperoleh hadits dari Rasulullah SAW sebagai sumber hadits, tidak ada jarak atau hijab yang dapat menghambat atau mempersulit pertemuan mereka.[6]
Hadits  pada masa Abu Bakar dan Umar hanya disampaikan kepada yang memerlukan saja dan apabila perlu saja, belum bersifat pelajaran. Pada masa ini hadits belum diluaskan karena beliau mengerahkan minat umat untuk menyebarkan al-Qur’an dan memerintahkan para sahabat untuk berhati-hati dalam menerima riwayat-riwayat itu. Perkembangan hadits dan riwayatnya terjadi pada masa Utsman dan Ali.
Pada masa Utsman dan Ali hadits lebih diaplikasikan dalam kehidupan untuk menjawab semua permasalahan dalam masyarakat dikala itu.[7] Khusus pada masa Ali periwayatan harus disertai sumpah, ini berdasarkan hadis:[8]
عن أسماء بن الحاكم الفزاري قال : سَمِعْتُ عَلِيًّا كرّم الله وجهه قال : كُنْتُ إِذَا سَمِعْتُ مِنْ رَسُوْلِ الله صلى الله عليه وسلم حَدِيْثًا نَفَعَنِي الله بِه بِمَا شَاءَ أنْ يَنْفَعَنِيَ مِنْهُ و إذا حَدَّثَنِي غَيْرُهُ إسْتَحْلَفْتُهُ فإذَا حَلَفَ لِىْ صَدَّقْتُهُ .
Artinya: “Dari Asma bin al-Hakam al-Fazari, ia berkata, “Aku mendengar Ali berkata,” ketika Aku mendengar hadis dari Rasulullah, aku berharap Allah menjadikannya manfaat bagiku, dan ketik membicarakan kepadaku selainnya (selaain Rasulallah Saw) aku memintanya untuk bersumpah, maka jika ia mau bersumpah, berita itu benaar adanya.”
b)      Masa Kodifikasi
Kodifikasi hadis yang dimaksud dalam hal ini adalah mentadwin hadis atau kodifikasi secara resmi berdasarkan perintah kepala negara, dengan melibatkan beberapa sahabat yang ahli dibidangnya. Tidak seperti kodifikasi yang dilakukan secara perseorangan atau untuk kepentingan pribadi, sebagaimana yang terjadi pada masa Rasulullah SAW.
Usaha ini dimulai ketika pemerintahan Islam dipimpin oleh khalifah Umar bin Abdul Aziz (khalifah ke-8 dari kekhalifahan Bani Umayah), melalui intruksinya kepada para pejabat daerah agar memperhatikan dan mengumpulkan hadits dari para penghafalnya. Ia mengintruksikan kepada Abu Bakar bin Muhammad ibn Amr ibn Hazm (Gubernur Madinah). Beliau mengintruksikan kepada Abu Bakar ibn Hazm agar mengumpulkan hadits yang ada pada Amrah binti Abdurrahman al-Anshari (murid kepercayaan Siti Aisyah) dan al-Qasin bin Muhammad bin Abi Bakar. Intruksi yang sama juga diberikan kepada Muhammad bin Syihab az-Zuhri yang dinilainya sebagai seorang yang lebih banyak mengetahui hadits dari pada yang lainnya.[9]
Alasan mengapa hadits dibukukan/dikodifikasikan karena:
1)      Hilangnya sejumlah hadits besar.
2)       Penyebaran kebohongan.
3)      Periwayatan makna.
4)      Perbedaan diantara sesama muslim.
5)      Penyebarluasan ra’yu (penilaian subyektif).[10]
c)      Pembukuan pertama Ulumul Hadis
Pada abad ke-3 H yang dikenal dengan masa keemasan dalam sejarah perkembangan hadist, mulailah ketentuan-ketentuan dan rumusan kaidah-kaidah hadist ditulis dan dibukukan, namun masih bersifat parsial. Yahya bin Ma’in (w. 234 H/848 M) menulis tentang tarikh al-Rijal, (sejarah dan riwayat para perawi hadist), Muhammad bin Sa’ad (w. 230 H/844 M) menulis al-Thabaqat (tingkatan para perawi hadist ), Ahmad bin Hanbal (241 H/855 M) menulis al-An’Ilal (beberapa ketentuan tentang cacat atau kelemahan suatu hadist atau perawinya), dan lain-lain.
Penulisan ilmu hadits (musthalah al-hadis) secara lebih lengkap baru terjadi ketika Al-Qadli Abu Muhammad al-Hasan bin Abd. Rahman al-Ramahurmudzi (w.360 H/971 M) menulis kitab Al-Muhaddits al-Fashil Baina al-Rawi wa al-Wa’i. Kemudian disusul Abu ‘Abd Allah Muhammad ibn ‘Abd Allah al-Hakim al-Naisaburi (w.405 H/1014 M) menulis Ma’rifatu Ulum al-Hadits.
Pada abad ke-4 dan ke-5 Hijriah selain ulama diatas ada juga ulama yang menulis kitab-kitab yang membahas tentang ilmu hadist yang bersifat komprehensif yang lain, seperti al-Mustakhraj ‘ala Ma’rifat ‘Ulum al-Hadist oleh Abu Nu’aim Ahmad bin ‘Abd Allah al-Ashbahani (w.430 H/1038 M), al-Kifayah fi ‘Ulum al-Riwayah oleh Abu Bakar Muhammad ibn ‘Ali ibn Tsabit al-Khathib al-Baghdadi (w.463 H/1071 M), al-Jami’ li Akhlaq wa adab al-Sami’ oleh al-Baghdadi (463 H/1071 M). dan lain-lain.[11]
Pada abad-abad berikutnya bermunculanlah karya-karya di bidang ilmu hadist ini, yang sampai saat sekarang masih menjadi referensi utama dalam membicarakan ilmu hadist, yang di antaranya adalah: ‘Ulum al-Hadist oleh Abu ‘Amr ‘Utsman ibn ‘Abd al-Rahman yang lebih dikenal dengan Ibn al-Shalah (w.643 H/ 1245 M), Tadrib al-Rawi fi Syarh Taqrib al-Nawaei oleh Jalal al-Din ‘Abd al-Rahman ibn Abu Bakar al-Suyuthi (w.911 H/ 1505 M).[12]
2.      Periode Pertengahan (Abad 7 H sampai Abad 14 H)
Periode pertengahan dalam sejarah Islam dimulai pasca  keruntuhan Bani Abasiah, yakni sekitar 1254 M. Ciri yang paling popular pada periode ini  adalah munculnya system pembelajaran lewat madrasah, berbeda dengan masa klasik yang cenderung berpusat pada individu. Oleh karena itu, tak aneh bila kemunculan setiap karya, khususnya ulumul al-hadits di dasarkan pada keperluan pembelajaran.
Penyusun kitab standar  ulumul al hadist, yang meliputi seluruh ulumul al hadits, di mulai adab pertengahan. Perkambangan penyusunan dan pemikiran ulumul al hadits setelah Baghdadi mengalami kemajuan yang signifikan. Bahkan hampir di sepakati, bahwa awal kesempurnaan penyusunan ulumul al-hadits ada pada periode ini, yang di tunjukkan dengan karya Ibnu Shalah sebagai muara pertama ulumul al hadits. Oleh sebab itu, Ibnu Shalah di anggap sebagai orang yang berjasa dalam menyusun metodologi kritis hadits. Masa Ibnu Shalah ini juga disebut Nur Ad-Din Atr.
Selain Ibnu Shalah, tokoh lain pada periode pertengahan yang menjadi muara penyusunan dan pemikiran ulumul al-hadits adalah Ibnu Hajar Al Asqolani. Bahkan di lihat dari segi penyusunannya, karya Ibnu Hajar di anggap sebagai karya yang paling sistematis dan komprehensif. Dan tokoh-tokoh yang ada setelah Ibnu Hajar banyak yang mengikuti hal yang telah dilakukannya. Oleh sebab itu, periode ini dibagi menjadi dua bagian, yaitu pemikiran masa Ibnu Shalah dan pemikiran Ibnu Hajar.[13]
3.      Periode Modern (Abad 14 H samapai Sekarang)
Ulum al-hadis mengalami stagnasi[14], yakni dari abad kesepuluh sampai awal abad keempat belas Hijriyah, kemudian Ulum al-hadis mulai bangkit kembali dengan munculnya karya-karya yang lebih menonjolkan sistematika penyusunan yang sesuai dengan sistematika modern. Hal tersebut di latarbelakangi oleh konflik yang terjadi antara Timur dan Barat yang menyentuh tataran teologis, sehingga melahirkan ghirat untuk membahas seputar informasi tersebut guna menyanggah kesalahan dan kedustaan mereka sebagai bentuk mempertahankan eksistensi Sunnah. Selain  itu, adanya tuntutan pembaharuan sistematika penyusunan kitab-kitab Ulum al-hadis yang lebih komprehensif dan sesuai dengan zamannya.
Pada periode ini, selain munculnya kitab-kitab Ulum al-hadis yang mencakup seluruh kajian cabang hadis, juga muncul kajian Ulum al- hadis secara khusus, yang lebih menitikberatkan pada pemikiran, baik yang berkaitan dengan sejarah, manhaj, kritik, atau pertahanan terhadap berbagai tuduhan yang dilontarkan untuk menilai Sunnah.
Karya-karya khusus tersebut antara lain: Al-Hadits wa Al-Muhadditsun karya Muhammad Abu Zahw, As-sunnah wa Makanatuha fi At-Tasyri’ karya Mushthafa As-Siba'i, Ad-Diva As-Sunnah karya Muhammad ‘Umar Hasyim, Miftah As-Sunnah karya-karya ‘Abdul ‘Aziz Al-Khuli, As-Sunnat Qabla At-Tanwin, karya Muhammad ‘Ajaj Al-Khathib, Dirasat fi Al-Hadits An-Nabawi wa Tarikh Tadwinih, Manhaj An-Naqd 'Indal Muhadditsin karya Mushthafa At-A’zhami, dan karya Iainnya.
Pemikiran Ulum al-hadis dalam periode ini dimulai dengan munculnya tokoh Jamaluddin Al-Qasimi yang menyusun Qawa’id At-Tahdits min Funun Mushthalah Al-Hadits, kemudian muncul karya lainnya di antaranya: Ushul Al-Hadits ‘Ulumuhu wa Mushthalahuhu oleh Muhammad ‘Ajaj Al-Khatib, Manhaj Al-Naqd fi ‘Ulum Al-Hadits, oleh Nuruddin ‘Itr, Taysir Mushthalah Al-Hadits karya Mahmud Ath-Thahhah, ‘Ulum Al-Hadits wa Musthalahuhu karya Subhi Ash-Shalih, Qawa’id Ushul Al-Hadits, karya Ahmad ‘Umar Hasyim, Mafatih ‘Ulum Al-Hadits wa Thuruq Takhrijuh, karya Muhammad ‘Utman Al-Khasysyit.
B.     MASA KEEMASAN ULUMUL HADIS
1.      Signifikansi Pemikiran Ulumul Hadits
Perkembangan ilmu hadis abad demi abad terus mengalami perkembangan dan penyempurnaan pada abad ini yang terus menulis ilmu hadis dari ulama muhadisin adalah Asy-Syaikh Thahir Al-Jaziry (1338 H) dalam kitabnya Taujihun Nadhar ila Ilmi Usulil Atsar, salah satu kitab yang mempunya nilai tinggi dalam ilmu hadis dan As-Sayid Jamaluddin Al-Qasimy (1332 H) dengan kitabnya Qawaidut Tahdits fi Fununil Hadis, suatu kitab yang banyak faedahnya dan sangat tertib susunannya
Dan di antara aturan-aturan yang diberlakukan pada masa sahabat adalah:
a)      Mengurangi periwayatan hadis
Mereka khawatir dengan banyaknya riwayat akan tergelincir pada kesalahan dan kelalaian, dan menyebabkan kebohongan terhadap Rasul SAW. Selain itu mereka juga khawatir dengan memperbanyak periwayatan akan menyibukkan umat Islam terhadap as-Sunnah dan mengabaikan Al-Quran.
b)      Ketelitian dalam periwayatan
Para sahabat sangat berhati-hati dalam menerima hadis tanpa adanya perawi yang benar-benar dapat dipercaya, karena mereka sangat takut terjadinya kesalahan dalam periwayatan hadis Nabi SAW.
c)      Kritik terhadap riwayat.
Adapun bentuk kritik terhadap riwayat adalah dengan cara memaparkan dan membandingkan riwayat dengan Al-Qur’an, jika bertentangan maka mereka tinggalkan dan tidak mengamalkannya.
Ketelitian dan sikap hati-hati para Sahabat Nabi SAW tersebut diikuti pula oleh para ulama yang datang sesudah mereka, dan sikap tersebut semakin ditingkatkan terutama setelah munculnya hadis-hadis palsu, yakni sekitar tahun 41 H setelah masa pemerintahan Khalifah Ali bin Abi Thalib r.a. Semenjak itu mulailah dilakukan penelitian terhadap sanad Hadis dengan mempraktikkan ilmu al-jarah wa al-ta’dil, dan sekaligus mulai pulalah ilmu ini tumbuh dan berkembang. Setelah munculnya kegiatan pemalsuan hadis dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, maka beberapa aktivitas tertentu dilakukan oleh para Ulama Hadis dalam rangka memelihara kemurnian hadis, yaitu seperti:
a)      Melakukan pembahasan terhadap sanad hadis serta penelitian terhadap keadaan setiap para perawi hadis, hal yang sebelumnya tidak pernah mereka lakukan.
b)      Melakukan perjalanan (rihlah) dalam mencari sumber hadis agar dapat mendengar langsung dari perawi asalnya dan meneliti kebenaran riwayat tersebut melaluinya.
c)      Melakukan perbandingan antara riwayat seorang perawi dengan riwayat perawi lain yang lebih tsiqat dan terpercaya dalam rangka untuk mengetahui ke-dha’if-an atau kepalsuan suatu hadis.
Demikianlah kegiatan para ulama hadis di abad pertama Hijrah yang telah memperlihatkan pertumbuhan dan perkembangan Ilmu Hadis. Bahkan pada akhir abad pertama itu telah terdapat beberapa klasifikasi hadis, yaitu: Hadis Marfu’, Hadis Mawquf, Hadis Muttashil, dan Hadis Mursal. Dari macam-macam hadis tersebut, juga telah dibedakan antara hadis maqbul, yang pada masa berikutnya disebut dengan hadis shahih dan hadis hasan, serta hadis mardud yang kemudian dikenal dengan hadis dha’if dengan berbagai macamnya.
Pada abad kedua Hijrah, ketika hadis telah dibukukan secara resmi atas prakarsa Khalifah Umar bin Abdul Aziz dan dimotori oleh Muhammad ibn Muslim ibn Syihab al-Zuhri, para ulama yang bertugas dalam menghimpun dan membukukan hadis tersebut menerapkan ketentuan-ketentuan Ilmu Hadis yang sudah ada dan berkembang sampai pada masa mereka. Mereka memperhayikan ketentuan-ketentuan hadis shahih, demikian juga keadaan para perawinya. Hal ini dilakukan lantaran semakin banyaknya para penghafal hadis yang telah wafat.
Pada abad ketiga Hijrah yang dikenal dengan masa keemasan dalam sejarah perkembangan Hadis, mulailah ketentuan dan perumusan kaidah-kaidah Hadis ditulis dan dibukukan, namun masih bersifat parsial.Yahya ibn Ma’in (w. 234H/848M) menulis tentang Tarikh ar-Rijal, Muhammad ibn Sa’ad (w. 230H/844M) menulis Al-Tabaqat, Ahmad ibn Hanbal (241H/855M) menulis Al-‘Ilal, dan lain-lain.
Pada abad keempat dan kelima hijrah mulailah ditulis secara khusus kitab-kitab yang membahas tentang Ilmu Hadis yang bersifat komprehensif. Selanjutnya, pada abad setelah itu mulailah bermunculan karya-karya di bidang Ilmu Hadis ini yang sampai saat ini masih menjadi referensi utama dalam membicarakan ilmu hadis. Adapun ulama yang pertama kali menyusun kitab dalam bidang ini adalah al Qadhi Abu Muhammad al Hasan bin Abdurrahman bin Chalad ar Ramaharmuzi (wafat pada tahun 360 H), kitabnya Al Muhaddits al Fashil Baina al Rawi wa al Wa’i.  (oleh: Indra L Muda)
2.      Pemikiran Para Tokoh Hadits Masa Keemasan
Pada periode pertengahan ini pemikiran Ulum al-hadis terfokus pada masa Abu Amr bin Utsman bin Shalah yang biasa disebut Ibnu Shalah dan Ibnu Hajar al-Asqalani. Masa Ibn Shalah, disebut Nur Ad-Din, adalah masa kesempurnaan pertama karena Ibn Shalah dianggap sebagai tokoh yang menyusun karya Ulum al-hadis yang sistematis dan mencakup seluruh pembahasan Ulum al-hadis. Tokoh-tokoh setelah Ibn Shalah banyak yang mengikuti atau merujuk karyanya. Oleh sebab itu, karya yang muncul selelah karya Ibn Shalah berupa syarh, ikhtishar, nazham, nukat atau naqdi, hasyiyah atau talkhish.
Karya Ibn Shalah, Ma'rifah Ulum Al-Hadits, lebih popular dengan nama Muqaddimah Ibnu Shalah, dianggap sebagai karya terbesar dalam bidang Ulum al-hadis sekaligus muara kamatangan penyusunan literatur bidang Ulum al-hadis. Ibnu Shalah menyusun kitabnya  atas dasar keperluan mengajar di Madrasah Al-Ashrafiyyah, di Damaskus dengan cara mendiktekan kepada penulisnya. selain itu,  kitab ini merupakan sumbangsih Ibn Shalah terhadap para ahli fiqih dengan tujuan untuk memberikan pengetahuan kepada mereka tentang Ulum Al-Hadis.
Setelah Ibnu Shalah muncul tokoh utama yang berpengaruh terhadap seluruh karya setelahnya, yaitu Ibn Hajar Al-‘Asqalani. Masa Ibn Hajar dianggap sebagai masa penyempurnaan bidang Ulum al-hadis, yaitu dengan dilakukannya pengumpulan seluruh cabang Ulum al-hadis dan menyajikannya dengan sangat kritis dan komprehensip. Karya Ibn Hajar dalam bidang Ulum al-hadis antara lain, Al-Ifshahala Nukat Kitab Ibn Shalah, Nukhbat Al-Fikr, dan Nuzhat An-Nazhar. Dari tiga karya itu, dua karya terakhir adalah representasi dari pemikiran lbn Hajar dalam bidang Ulum al-hadis.
Untuk melihat seberapa jauh pengaruh pemikiran ulumul hadits Ibnu Shalah dan Ibnu Hajar terhadap tokoh-tokoh setelahnya maka dalam pembahasan dibawah ini pemakalah akan menganalisis pengaruh pemikiran keduanya.
a)      Ibnu Shalah
1)      Biografi Ibnu Shalah[15]
Ibnu Shalah bernama Utsman bin Abdurrahman bin Utsman bin Musa bin Abi Nashr An-Nashri Al-Kurdi Asy-Syarakhani Asy-Syahruzuri. Pemilik kunyah Abu Amr ini dijuluki Taqiyuddin, ketakwaan dalam agama. Ia adalah seorang ulama bermazhab Syafi’i yang sangat terkenal di masanya.Beliau dilahirkan lebih dari delapan abad yang lalu, tepatnya pada tahun 577 H, di wilayah kota Arbil, salah satu kota besar di negeri Irak bagian utara yang didominasi oleh suku Kurdi. Tepatnya di desa Shahrazur, daerah Sheikhan, Ibnu Shalah kecil dilahirkan.  Beliau lahir di tengah-tengah keluarga keturunan Kurdi yang bermazhab Syafi’i.
Guru pertama Ibnu Shalah adalah ayahnya sendiri, Abdurrahman, seorang ulama pakar disiplin ilmu fikih bermazhab Syafi’i. Dari ayahnya yang berjuluk Shalahuddin inilah, Ibnu Shalah kecil memulai langkahnya sebagai penuntut ilmu. Ayahnya yang memiliki kunyah Abul Qasim ini mendidik Ibnu Shalah dengan sangat baik sedari beliau masih kecil. Di masa kanak-kanaknya, Ibnu Shalah kecil telah menyerap berbagai macam pelajaran berupa prinsip-prinsip ilmu dasar, dari sang ayahanda. Dikisahkan bahwa Ibnu Shalah mengulang bacaan kitab Muhadzdzab di hadapan ayahnya sekian kali padahal kala itu kumisnya belum tumbuh.
Setelah menyadari bahwa anaknya tidak bisa belajar kepada banyak guru dan tidak mampu berkembang jika hanya menuntut ilmu di desa, maka sang ayah pun memutuskan untuk mengirim Ibnu Shalah kecil ke Mosul, ibu kota wilayah Niwana, yang dekat dengan sungai Tigris. Di Mosul inilah, Ibnu Shalah belajar berbagai disiplin ilmu agama yang lebih banyak lagi. Ia mempelajari ilmu tafsir, hadis, dan selainnya.
Dikisahkan bahwa semenjak itu Ibnu Shalah sering pindah ke berbagai kota di berbagai belahan dunia guna menghilangkan dahaganya terhadap ilmu agama yang begitu agung ini. Beliau pernah mengunjungi Bagdad, Damaskus, Nishapur, Haran, Hamadan, Mary di Turkmenistan, dan kota lainnya yang teramat jauh dari kampung halamannya. Ia berguru dengan sekian banyak ulama yang ia jumpai di penjuru dunia.
Diceritakan ketika Ibnu Shalah tiba di Damaskus, kota terbesar di Suriah, ia ber-mulazamah bersama Imam Iraqi. Bersama beliaulah, ia mendalami fikih mazhab Syafi’i. Ia menimba ilmu darinya dengan sangat tekun, sehingga Imam Iraqi pun tak jarang memuji beliau.
Ibnu Shalah tidak lupa untuk mengunjungi tanah suci dalam rangka menunaikan rukun Islam kelima, yaitu ibadah haji, sebelum dan sesudah ia kelak menetap di Damaskus. Sebagaimana biasanya, ia tidak menjadikan suatu perjalanannya melainkan untuk menambah khazanah ilmunya.
Ibnu Shalah terus menuntut ilmu dari berbagai ulama di berbagai belahan dunia, menyimak periwayatan banyak hadis, dan memperdalami beberapa cabang ilmu agama lainnya, hingga akhirnya Allah mendudukkannya di atas singgasana keilmuan yang sangat tinggi, sebuah kedudukan yang amat mulia.
Karya Ibn Sahalah, Ma’rifah Ulum Al Hadits, lebih popular dengan nama muqaddimah Ibn Shalah dianggap sebagai karya terbesar dalam bidang Ulum al hadits sekaligus muara kematangan penyusunan literature bidang Ulum al hadits. Ibn Shalah menyusun kitabnya atas keperluan mengajar di madrasah Al Ashrafiyyah di Damaskus dengan cara mendiktekan kepada penulisnya. Selain itu, kitab ini merupaakan sumbangsih Ibn Shalah terhadap para ahli fiqih dengan tujuan untuk memberikan pengetahuan kepada mereka tentang Ulum al hadits.
Muqaddimah Ibn Shalah adalah kitab yang mencakup keterangan-keterangan yang terdapat pada kitab sebelumnya dan mencangkut seluruh cabang Ulum al hadits. Pemaparan yang sangat baik ditampakkan ketika ia menyimpulkan kaidah-kaidah dan pendapat-pendapat  di kemukakan oleh ulama sebelumnya. Pendifinikasian dan penguraian yang sangat jelas dan lugas, serta komentar terhadap pendapat uluma sebelumnya, merupakan kelebihan kitab tersebut.
2)      Manhaj Penyusunan Kitab
Sitematika penyusun kiatab Muqaddimah Ibn Shalah sangat jelas, yaitu langsung membahas persoalan pertama yang ada dalam diskursus Al Hadits dan tujuan dari pengetahuan Ulum al hadits, yaitu mendapatkan pengetahuan tentang kwalitas Al Hadits. Oleh sebab itu, dalam Muqaddimah, tiga bab langsung bembahas pembagian Al Hadits  yang berdasarkan kwalitasnya, shahih, hasan dan dha’if, sedangkan bab-bab selanjutnya bersifat mengikuti kaidah yang telah digariskan pada tiga persoalan pertama. Hanya saja, sistematika penyusunan masih tak konsisten.[16]
Istilah yang digunakan untuk menggambarkan cabang-cabang Ulum al hadits dalam Muqaddimah mengikuti apa yang pernah dilakukan Al Hakim, yaitu dengan menggunakan istilah (نوع). Dalam melakukan pembahasan, Ibn Shalah biasanya menggunakan sistematika yang khas, yaitu dengan terlebih dahulu memberikan definisi, kemudian menjelaskan maksud dari definisi, dan bila ada permasalahan yang berkaitan ia menguraikannya dalam bentuk pointer, selain itu Ibn Shalah selalu memberikan pemahaman yang mudah dengan menggunakan contoh,  walaupun sangat sederhana, dan tidak mengabaikan pendapat tokoh-tokoh lain terhadap suatu permasalahan untuk kemudian memberikan komentar sekaligus pendapatnya terhadap permasalahan yang sedang dibicarakan itu.
Kesimpulan atau komentar yang diberikan biasanya menggunakan istilah qaltu (قلت), memeperjelas permasalahan dengan memberikan subbab tertentu yang diberi istilah ta’rifat (تعرفأت), di dalamnya berisi pandangan terhadap permasalahan yang mungkin muncul dalam objek yang dibahasnya. Adapun tokoh-tokoh yang sering di rujuk antara lain: Asy Syafi’I, Al Khatib, Al Baghdadi, Al Hakim, Ibn Abdi Al Bar, Abu N’aym dan tokoh lain.
3)      Cabang Ulumul Hadis
Ibn Shalah dalam Muqaddimahnya menawarkan 65 cabang Ulum al hadits, Dari ke 65 pembahasan yang diungkapkan, bab 1-3 membahas kwalitas hadits. Bab 4-8 menjelaskan hal-hal yang berkaitan dengan penyandaran periwayatan. Bab 9-12 menjelaskan istilah hadits yang lemah karena gugur dari penyandarannya. Bab 13-14 menjelaskan istilah hadits yang lemah karena keadaan periwayat dan periwayatannya sekaligus.
Bab 15 menjelaskan i’tibar, bab 16-22 membahas istilah-istilah yangberkaitan dengan persoalan riwayat yang mengalami masalah pada sanat. Bab 23-28 menjelaskan kreteria dan kecakapan rawi dalam menerima dan menyampaikan riwayat. Bab 29-32 menjelaskan cabang Ulum al hadits, Nasakh, Mansukh, Mushahhaf dan Mukhtalif Al Hadits. Bab ke 37-38 menjelaskan persoalan yang berkaitan dengan keadaan sanad. Bab 39 dan 40 menjelaskan istilah shahabat dan tabi’in, bab 41-42 berkaitan dengan sifat periwayatan dan bab 43 kembali menjelaskan istilah akhwat, bab 44-47 kembali kembali menjelaskan hal-hal yang berkaitan dengan sifat periwayatan dan bab 48-65 berkaitan dengan sifat dan keadaan periwayata. Bab 65 dianggap sebagai kesimpulan dari penggabungan dua kitab yang disusun oleh Al Baghdadi.
4)      Pemikiran Ibnu Shalaah tentang Ulumul Hadis
Pemikiran Ibn Shalah tentang kaidah kesahihan hadits diungkapkan dalam definisinya;[17]
أَمَّا الْحَدِيثُ الصَّحِيحُ : فَهُوَ الْحَدِيثُ الْمُسْنَدُ الَّذِي يَتَّصِلُ إِسْنَادُهُ بِنَقْلِ الْعَدْلِ الضَّابِطِ عَنِ الْعَدْلِ الضَّابِطِ إِلَى مُنْتَهَاهُ ، وَلَا يَكُونُ شَاذًّا ، وَلَا مُعَلَّلًا .
“hadits yang disandarkan (sampai kepada Rasulullah) yang disambung sanadnya melalui orang yang adil dan dhabit dari orang yang adil dan dhabit pula sampai akhir (sanad) dan padanya tidak terdapat syadz (kejanggalan) dan ‘illat (kecacatan).
kehasanan hadits diungkapkan dalam definisinya;
" الْحَسَنُ مَا عُرِفَ مُخْرَجُهُ وَاشْتَهَرَ رِجَالُهُ " قَالَ : " وَعَلَيْهِ مَدَارُ أَكْثَرِ الْحَدِيثِ ، وَهُوَ الَّذِي يَقْبَلُهُ أَكْثَرُ الْعُلَمَاءِ ، وَيَسْتَعْمِلُهُ عَامَّةُ الْفُقَهَاءِ "
kedhaifan hadits diungkapkan dalam definisinya;
كُلُّ حَدِيثٍ لَمْ يَجْتَمِعْ فِيهِ صِفَاتُ الْحَدِيثِ الصَّحِيحِ ، وَلَا صِفَاتُ الْحَدِيثِ الْحَسَنِ الْمَذْكُورَاتُ فِيمَا تَقَدَّمَ ، فَهُوَ حَدِيثٌ ضَعِيفٌ.
Definisi tersebut di pertegas dengan pembahasan-pembahasan yang berkaitan dengannya, antara lain sebagai berikut:
(a)    Kemuttashilan
Batasan yang dikemukakan Ibn Shalah adalah adanya pertemuan untuk menerima riwayat. Sekecil apa pun sifat yang menggugurkannya, ia menjadi tidak sahih, sifat-sifat yang menggugurkannya adalah irsal, yaitu hadits yang terputus setelah tabi’in besar yang bertemu dengan semua sahabat dan meriwayatkan tanpa melalui sahabat, melainkan langsung kepada Rasulullah. Ingqitha, yaitu hadits yang teputus sanadnya satu thabaqah, baik setelah tabi’in atau sebelumnya. I’dhal, yaitu hadist yang terputus  sanad dua thabaqah secara berurutan.[18]
(b)   Kriteria periwayatan
Ibn Shalah menetapkan kriteria periwayatan yang diterima adalah yang adil dan dhabit. Yang di maksud adil adalah muslim, baliq, berakal, selamat dari perbuatan fasik, dan dapat menjaga muru’ah. Sedangkan dhabit adalah sikap penuh kesadaran dan tidak lalai, yaitu kuat hafalannya dan benar tulisan bila ia meriwayatkan dari kitabnya dan bila diriwayatkan secara makna, ia mampu menggunakan kata-kata yang sesuai.[19]
Masih banyak pemikiran Ibn Shalah yang berbeda signifikan dengan tokoh-tokoh sebelumnya, dan bahkan setelahnya seperti tentang mutawatir, syahid, tabi’in, mu’allaq, dan mukhtalif al hadits.
Karya-karya yang digariskan oleh Ibn Shalah ada yang berbentuk ikhtishar, ada yang berbentuk nazham, baik  dengan bentuk al fiyyah, manzhummah atau qashidah, dan ada yang berupa nukat atau naqd, ada yang berbentuk hasyiyah (catatan pinggir) dan ada yang berbentuk syarh.
5)      Tokoh-tokoh yang mengikuti pemikiran Ibn Shalah
(a)    Berupa Syarh
(1)   ‘Izz Ad Din Abu Umar Aba Al Aziz bin Muhammad bin Jama’ah (694-767 H). Ia adalah anak dari ibn jama’ah yang juga membuat ikhtishar terhadap karya Ibn Shalah, dengan nama kitab Al Jawahir Ash Shihah fi Syarh Ulum Al Hadits li Ibn Ash Shahah.
(2)   Burhan Ad Din Abu Ishaq Abu Muhammad Ibrahim bin Musa bin Ayub Al Abnasiy Al Qahiri Asy Syafi’I (725-802 H) murid Mughulthay dan guru Ibn Hajar. Kitabnya adalah Asy Syadza Al Fiyyah min ‘Ulum Ibn Ash Shalah.
(3)   Siraj Ad Din Abu Hafzh ‘Umar bin Ruslan bin Nashir Al Mishri Al Bulqini Asy Syafi’I  (720-805 H). Kitabnya Masahin Al Isthilah fi Tadhim kitab Ibn Ash Shalah.
(b)   Berupa Ikhtishar
(1)   Muhyi Ad Din Abu Zuhariy Yahya bin Syarf An Nawawi (632-676 H). kitabnya Irsyad Thulab Al Haqaiq ila Ma’rifat Sunan Khair al Khalaiq SAW.
(2)   Taqiy Ad Din Abu Al Fath Muhammad bi Ali bin Wahb bin Muthi Al Qusyayri Al Manfaluthi 9625-702 H) yang di kenal dengan nama Ibn Daqiq Al ‘Id. Kitabnya Al Iqtirah fi Bayan Al Istilah wa ma Udhifa ila Dzalik min al hadits Al Mandhudah min Ash Shalah.
(3)   Muhammad bin Ibrahim bin Jama’ah (639-733 H). Kitabnya Al Minhaj Ar Rawi fi Mukhtashar ‘ulum Al Hadits An Nawawi.
(4)   Imam Syarf Ad Din Al Huszyn bin Muhammad bin Abdullah Ath Thiba Al Mishri Asy Syafi’I (w. 743 H). Kitabnya Al Khulashah fi Masrifah Al hadits Al Hadits. Dan kitabnya ada yang member hasyiyah yaitu As Syaid Asy Syafi’I Ali bin Muhammad Al Jujani (w. 816 H).[20]
(c)    Berupa Hasyiyah (kritik dan catatan pinggir)
(1)   Badr Ad Din Abu Abdillah Muhammad bin Bahadur bin Abdillah Az Zarkasyi Al Mishri Asy Syafi’I (745-794 H). Dengan nama kitab Al Nukat  ‘ala Kitab Ibn Ash Shalah
(2)   Ala Ad Din Abu Abdillah Maghulthay bin Qilij Al Bakjari Al Mishri  Al Hanafi (698-726 H) dengan nama kitab Ishlah Ibn Shalah.
(3)   Abdurrahman bin Al Husayn Al taqyd wa Al Idhah li ma Uthliqa wa Ughliqa min Kitab Ibn Shalah.[21]
(d)   Berupa Nadzam, bait al-Fiyyah manshumah atau Qashidah
(1)   Nazhm Ad Durur fi ‘Ilm Al Atsar, di kenal juga dengan nama At Tibshirah wa al Tadzkirah karya Abdurrahman bin Al Husain Al ‘Iraqi. Kitab in memiliki syarh, hasyiyah, dan talkhish.
(2)   Aqsha Al Amal wa Al Usul fi Ulum Al Hadits Ar Rasul yang di kenal dengan Manshumah Ibn Khalil, karya Syihab Ad Din Abu Al Abas Ahmad bin Khalil bin Sa’adah Al Khuwayyibi Al Adzrabijani Ad Dimasyqi Asy Syafi’I (626-693 H).
(3)   Al fiyah fi ilm Al Atsar, karya Jala Ad Din Abu Al Fadhal Abdurrahman bib Abi Bakar Al Khudlayri As Suyuthi Al Mishri Asy Syafi’I (489-911 H).
Selain nazham, syarh, ikhtishar dan hasyiyah terhaap karya Ibn Shalah, juga terjadi pada  karya-karya yang menginduk kepada karya Ibn Shalah. Seperti karya Al ‘Iraqi, As Suyuthi dan karya Ibn Farah.
(a)    Ibn Farah
(1)   Zainal ath Turah bi Syarh Manzhumah Ibn Farah karya Badr Ad Din Muhammad Abi Bakar bin Jama’ah.
(2)   Syarh Manzdumah Ibn Farah karya Zayn Ad Din Al adl Qasim bin Quthlubugha al Jamali Al Mishri al Hanafi (802-879 H) .
(3)   Syarh Manzhumah Ibn Farah karya Muhammad bin Ibrahim bin Khalid Al Fata’I al Maliki (w. 973 H).
(4)   Syarh Manzhumah Ibn Farah karya Muhammad Amir Al Kabir (w. 1180 H).
(b)   Imam Muhy a-Din bin Syarf an-Nawawi
An-Nawawi memiliki karya ‘Ulum al hadits yang menginduk kepada kitab asal karya Ibn Shalah yaitu irsyad Thalab Al Aqaiq ila Ma’rifat Sunan Khair Al Khaliq, kemudian kitab ini beliau ikhtishar kembali dan diberi nama Al Taqrib wa al Tasyir li ma’rifat Sunan Al Basyir An Nadzir dan Ikhtisharnya lebih masyhur daripada al irsyad. Sebagai salah satu bukti bahwa Al Taqrib menjadi lebih masyhur dari pada Al Irsyad adalah dengan adanya kitab yang menjadi syarh At Taqrib, yaitu:
(1)   Taqrib Ar Rawi fi Syarh Taqrib An Nawawi Jalal Ad Din Abu Fadhal Abdurrahman bin Abi Bakar Al Khudhayri As Suyuthi Al Mishri Asy Syafi’I (848-911 H).
(2)   Syarh taqrib An Nawawi karya Syamsuddin As Shakhawi.
(3)   Syarh Taqrib An Nawawi karya Al ‘Iraqi.
(4)   Le Taqrib de En Nawawi karya W. Marcais.
(5)   Al Hadits An Nawawi Asy Sarif: Tarikhulu wa Mushthalahatul, sebuah komentar, karya Dr. Baran Anu Al Inayn Badrah.
Pemilihan karya An Nawai, masih bersifat ikhtishar karena sebagian kajiannya menjadi kajian ulama berikutnya. Dilihat adari sistematika pembahasan, An Nawawi masih mengikuti seluruh urutan yang dijelaskan Ibn Shalah. An Nawawi melakukan penambahan kajian dengan memetakannya dalam subkajian yang disebutnya sebagai mas’alah.
Manhaj An Nawawi dalam menyusun Al Irsyad, sebagaimana dijelaskan dalam muqaddimahnya, bertujuan: pertama, memeberikan penjelasan dengan ungkapan yang sangat mudah dimengerti oleh pembaca, kedua, meringkas dengan menghilangkan ungkapan-ungkapan yang tidak perlu, ketiga, menjaga tujuan dari kandungan dari kitab Ibn Shalah seebagaimana tujuan yang diinginkan penyusunnya, keempat, menambah beberapa faedah yang dianggap perlu untuk memberikan penjelasan, yaitu denggan memberikan submasalah.[22]
b)      Ibnu Hajar al-Asqalani
1)      Biografi Ibnu Hajar[23]
Beliau bernama Ahmad bin Ali bin Muhammad bin Muhammad bin Ali bin Mahmud bin Ahmad bin Hajar Al-Kannani Al-Asqalani Al-Mishri. (Lihat Nazhm Al-‘Uqiyaan Fi A’yaan Al-A’yaan, karya As-Suyuthi hal 45) Beliau Beliau seorang ulama besar madzhab Syafi’i, digelari dengan ketua para qadhi, syaikhul islam, hafizh Al-Muthlaq (seorang hafizh secara mutlak), amirul mukminin dalam bidang hadist dan dijuluki syihabuddin dengan nama pangilan (kunyah-nya) adalah Abu Al-Fadhl. Beliau juga dikenal dengan nama Abul Hasan Ali dan lebih terkenal dengan nama Ibnu Hajar Nuruddin Asy-Syafi’i. Guru beliau, Burhanuddin Ibrahim Al-Abnasi memberinya nama At-Taufiq dan sang penjaga tahqiq.
Beliau dilahirkan tanggal 12 Sya’ban tahun 773 Hijriah dipinggiran sungai Nil di Mesir kuno. Tempat tersebut dekat dengan Dar An-Nuhas dekat masjid Al-Jadid. (Lihat Adh-Dahu’ Al-Laami’ karya imam As-Sakhaawi 2/36 no. 104 dan Al-badr At-Thaali’ karya Asy-Syaukani 1/87 no. 51).
Ibnu Hajar tumbuh dan besar sebagai anak yatim, ayah beliau meninggal ketika ia berumur 4 tahun dan ibunya meninggal ketika ia masih balita. Ayah beliau meninggal pada bulam rajab 777 H. setelah berhaji dan mengunjungi Baitulmaqdis dan tinggal di dua tempat tersebut. Waktu itu Ibnu Hajar ikut bersama ayahnya. Setelah ayahnya meninggal beliau ikut dan diasuh oleh Az-Zaki Al-Kharubi (kakak tertua ibnu Hajar) sampai sang pengasuh meninggal. Hal itu karena sebelum meninggal, sang ayah berwasiat kepada anak tertuanya yaitu saudagar kaya bernama Abu Bakar Muhammad bin Ali bin Ahmad Al-Kharubi (wafat tahun 787 H.) untuk menanggung dan membantu adik-adiknya. Begitu juga sang ayah berwasiat kepada syaikh Syamsuddin Ibnu Al-Qaththan (wafat tahun 813 H.) karena kedekatannya dengan Ibnu Hajar kecil.
Ibnu Hajar tumbuh dan besar sebagai anak yatim piatu yang menjaga iffah (menjaga diri dari dosa), sangat berhati-hati, dan mandiri dibawah kepengasuhan kedua orang tersebut. Zaakiyuddin Abu Bakar Al-Kharubi memberikan perhatian yang luar biasa dalam memelihara dan memperhatikan serta mengajari beliau. Dia selalu membawa Ibnu Hajar ketika mengunjungi dan tinggal di Makkah hingga ia meninggal dunia tahun 787 H.
Pada usia lima tahun Ibnu Hajar masuk Al-Maktab (semacam TPA sekarang) untuk menghafal Alquran, di sana ada seorang guru yang bernama Syamsuddin bin Al-Alaf yang saat itu menjadi gubernur Mesir dan juga Syamsuddin Al-Athrusy. Akan tetapi, ibnu Hajar belum berhasil menghafal Alquran sampai beliau diajar oleh seorang ahli fakih dan pengajar sejati yaitu Shadruddin Muhammad bin Muhammad bin Abdurrazaq As-Safthi Al Muqri’. Kepada beliau ini lah akhirnya ibnu Hajar dapat mengkhatamkan hafalan Alqurannya ketika berumur sembilan tahun.
Ketika Ibnu Hajar berumur 12 tahun ia ditunjuk sebagai imam shalat Tarawih di Masjidil Haram pada tahun 785 H. Ketika sang pengasuh berhaji pada tahun 784 H. Ibnu Hajar menyertainya sampai tahun 786 H. hingga kembali bersama Al-Kharubi ke Mesir. Setelah kembali ke Mesir pada tahun 786 H. Ibnu Hajar benAr-benar bersungguh-sungguh dalam menuntut ilmu, hingga ia hafal beberapa kitab-kitab induk seperti Al-‘Umdah Al-Ahkaam karya Abdulghani Al-Maqdisi, Al-Alfiyah fi Ulum Al-Hadits karya guru beliau Al-Haafizh Al-Iraqi, Al-Haawi Ash-Shaghi karya Al-Qazwinir, Mukhtashar ibnu Al-Haajib fi Al-Ushul dan Mulhatu Al-I’rob serta yang lainnya.
Pertama kali ia diberikan kesenangan meneliti kitab-kitab sejarah (tarikh) lalu banyak hafal nama-nama perawi dan keadaannya. Kemudian meneliti bidang sastra Arab dari tahun 792 H. dan menjadi pakar dalam syair.
Kemudian diberi kesenangan menuntut hadits dan dimulai sejak tahun 793 H. namun beliau belum konsentrasi penuh dalam ilmu ini kecuali pada tahun 796 H. Diwaktu itulah beliau konsentrasi penuh untuk mencari hadits dan ilmunya.
Saat ketidakpuasan dengan apa yang didapatkan akhirnya Ibnu Hajar bertemu dengan Al-Hafizh Al-Iraqi yaitu seorang syaikh besar yang terkenal sebagai ahli fikih, orang yang paling tahu tentang madzhab Syafi’i. Disamping itu ia seorang yang sempurna dalam penguasaan tafsir, hadist dan bahasa Arab. Ibnu Hajar menyertai sang guru selama sepuluh tahun. Dan dalam sepuluh tahun ini Ibnu Hajar menyelinginya dengan perjalanan ke Syam dan yang lainnya. Ditangan syaikh inilah Ibnu Hajar berkembang menjadi seorang ulama sejati dan menjadi orang pertama yang diberi izin Al-Iraqi untuk mengajarkan hadits. Sang guru memberikan gelar Ibnu Hajar dengan Al-Hafizh dan sangat dimuliakannya. Adapun setelah sang guru meninggal dia belajar dengan guru kedua yaitu Nuruddin Al-Haitsami, ada juga guru lain beliau yaitu Imam Muhibbuddin Muhammad bin Yahya bin Al-Wahdawaih melihat keseriusan Ibnu Hajar dalam mempelajari hadits, ia memberi saran untuk perlu juga mempelajari fikih karena orang akan membutuhkan ilmu itu dan menurut prediksinya ulama didaerah tersebut akan habis sehingga Ibnu Hajar amat diperlukan.
Imam Ibnu Hajar juga melakukan rihlah (perjalanan tholabul ilmi) ke negeri Syam, Hijaz dan Yaman dan ilmunya matang dalam usia muda himgga mayoritas ulama dizaman beliau mengizinkan beliau untuk berfatwa dan mengajar. Beliau mengajar di Markaz Ilmiah yang banyak diantaranya mengajar tafsir di Al-madrasah Al-Husainiyah dan Al-Manshuriyah, mengajar hadits di Madaaris Al-Babrisiyah, Az-Zainiyah dan Asy-Syaikhuniyah dan lainnya. Membuka majlis Tasmi’ Al-hadits di Al-Mahmudiyah serta mengajarkan fikih di Al-Muayyudiyah dan selainnya. Beliau juga memegang masyikhakh (semacam kepala para Syeikh) di Al-Madrasah Al-Baibrisiyah dan madrasah lainnya (Lihat Ad-Dhau’ Al-Laami’ 2/39).
Karya Ibn Hajar dalam Ulum al hadits antara lain, Al Ifshah ‘ala Nukat Ibn Shalah,[24]  Nukhbat Al Fikr,[25]  dan Nuzhat An Nazhar.[26] Dari tiga karya itu, dua karya terakhi adalah representasi dari pemikiran Ibn Hajar dalam Umul al Hadits. Boleh jadi kitab yang ditulis merupakan konsekuensi untuk membuat sesuatu yang baru setelah mengkritik karya-karya yang muncul sebelumnya.
2)      Manhaj Penyusunan Kitab
Kerya-karya yang muncul sebelum karya Ibn Hajar hamper sepakat dalam menentukan cabang kajian Ulum al hadits, yaitu 65 atau lebih. Adapun Ibn Hajar menawarkan kurang dari jumlah itu, yakni 57 cabang. sistematika penyusunan  sebelum karya Ibn Hajar dianggap kurang rapi dan tidak ringkas, sedangkan Ibn Hajar memberikan sistematika yang cukup baik dan menggunakan bahasa yang ringkas,
Adapun manhaj yang digunakan Ibn Majah dalam menyusun Nuzhat An Nazhar. Sehingga di anggap berbeda dengan karya sebelumnya, adalah mendahulukan istilah seperti membahas perbedaan tema hadits, khabar, sunnah dan atsar. Memberikan susunan yang lebih jelas atau sistematis dan ringkas berdsarkan objek kajian, seperti mengelompokkan kajian sanad dan kajian matan.
3)      Cabang Ulumul Hadis
Dalam pembahasan tentang cabang-cabang  Ulum al hadits seperti dalam susunannya, Ibn Hajar hanya menawarkan 57 cabang. Akan tetapi 57 tersebut ia menawarkan istilah atau cabang baru dalam pembahasan Ulum al hadits, yaitu tentang matruk, muskil al hadits, mujhal dan ashab al hadits. Sekalipun istilah itu di kenal di luar disiplin ulum al hadits, seperti istilah mustafidh.
Karya Ibn Hajar menjadi muara kedua setelah karya Ibn Shalah, yaitu dengan munculnya karya-karya mengikuti apa yang telah mejelaskannya, ada yang member syarh, nazham dan hasyiyah pada karyanya.
Syarh kitab Nukhbat at Fikr ialah:
a)        Nuzhat An Nazhar fi Tawdhih Nukhbat al Fikr karyaIbn Hajar.
b)        Natijah An Nazhar fi syarh Nukhbat al Fikr karya Kamaluddin Muhammad bin Muhammad bin Hasan At Tamimi (766-821 H), seorang murid dari Al  Nadr Az Zarkasyi dan Al ‘Iraqi.
c)        Syarh Nukhbat karya Ismail Haqqi bin Musthafa At turki Al Isthanbuli Al Hanafi (1062-1137 H)
d)        Natijah An Nazhar fi syarh Nukhbat al Fikr karya Kamluddin Muhammad bin Ahamad bin ‘Ali bin Muhammad Al Asqalani Al Mishri Asy Syafi’I, ia adalah anak Ibn Hajar.
 Adapun karya yang berupa hasyiyah dan khulashah untuk karya Ibn Hajar adalah:
a)        Kitab Al Mukhtashar fi Musthah Ahl Al Atsar karya Abdullah Asy Syamsuri Asy Syafi’I Al Fardhi (w. 999 H)
b)        Hasyiyah karya Sira Ad Din Ash  Syaigh (w. 1066 H)
c)        Al Qawl Al Mubtabar ‘ala syarh Nukh bat al Fikr, karya Zainuddin Abu Ad Adl Qasim bin Quthlubugh Al Jamali Al Mishri Al Hanafi (809-879 H)
d)        Bulghat Al Arib fi Musthalah Atsar Al Habib karya Muhammad bin   Murtadha Al Husayn Az Zubaydi (1145-1205 H)
         Sebagaimana karya Ibn Shalah, karya Ibn Hajar juga ada yang menazham karya-karya yang berbentuk Nazham tersebut adalah:
a)   Nazham An Nukhbat al Fikr karya Kamlaluddin Muhammad bin Muhammad bin Hasan Al Tarmami Al Maliki (766-821 H), nazham ini disusun tahun 814 H.
b)   Nazham An Nukhbat al Fikr karya Syihabuddin Ahmad Muhammad bin Abdurrahman Alh Thufi Al Qahiri Asy Syafi’I (847-8930 murid dari Kamaluddin Asy Syumunni.
c)   Nazham An Nukhbat al  Fikr karya Burhanuddin  Muhammad bin Ibrahim Al Maqdiri Asy Syafi’I  (w. 900)
d)   Nazham An Nukhbat al  Fikr karya Rudhiy Ad Din Abu Al Fadhal Muhammad bin Muhammad bin Ahmad Al Ghazzi Ad Dimasyqi Al Amir Al Qurasy Asysya.



BAB III
KESIMPULAN
Perkembangan pemikiran ulumul hadits pada masa kemasa cukup signifikan. Diawali dengan periode klasik, yang terjadi sejak masa Rasulullah saw sampai pasca Khulafa’ ar-Rasyidin dan sampai penyusunan kitab-kitab yang mengkaji materi-materi tertentu dari ulumul hadits. Kemudian masa pertengahan, yang merupakan masa keemasan ulumul hadis yang dipelopori Ibnu Shalah dan Ibnu Hajar. Dilanjutkan masa modern, yang menjadi periode terahir dari ulumul hadis. Hal ini menandakan bahwa ulumul hadis tidak bergerak statis akan tetapi dinamis dalam historisnya.
Pembahasan materi ulumul hadits periode pertengahan yang diprakarsai oleh Ibnu Shalah, an-Nawawi, al-Iraqi, dan Ibnu Hajar sudah komprehenshif yang dalam istilah Ibnu Hajar adalah yustau’ab dan sistematis. Bahkan, dikatakan bahwa masa pertengahan ini adalah periode inti dari ulumul hadis. Ibnu shalah muncul sebagai Nur ad-Din pada masa awal periode pertengahan ini. Selanjutnya estafet ulumul hadis bersambung ke masa Ibnu Hajar al-‘Asqalani pada abad ke delapan.
Oleh karena itu, periode keemasan memang layak di sandarkan pada masa pertengahan, sebab masa ini sistematis ulumul hadis sudah tersusun rapi dan sangat lengkap serta layak menjadi pedoman para ulama muhaddisin di seluruh penjuru dunia ini. Bila dalam bidang fiqih kita punya Madzahib al-Arba’ah, bila dalam hadis kita mempunyai Ibnu Shalah daan Ibnu Hajar.


DAFTAR PUSTAKA
Wahid, Ramly Abdul. Studi Ilmu Hadist. Bandung: Cita Pustaka Medi, 2005.
Izzan, Ahmad. Ulumul Hadist. Bandung: Tafakur, 2011.
Ash-Shiddieqy, Teungku Muhammad Hasbi. Sejarah dan Pengantar Ilmu Hadits. Semarang: PT Pustaka Rizki Putra, 2012.
Ichwan, Mohammad Nor. Membahas Ilmu-Ilmu Hadis. Semarang: Rasail Media Group, 2013.
Rodliyana, M. Dede. Perkembangan Pemikiran Ulum Hadits dari Klasik sampai Modern. Bandung: Pustaka Setia, 2004.
Mudasir. Ilmu Hadits. Bandung:  CV Pustaka Setia, 1999.
Al-Khatib, Ajaj. Hadits Nabi sebelum dibukukan. Jakarta: Gema Insani Press, 1999.
At-Tirmidzi, Abu Isa. Sunan at-Tirmidzi. Beirut: Dar al-Fikr, 1994.
As-Syahruzi, Abu Umar Utsman ibn ‘Abdirrahman.Ulum Al Hadits Li Ibn As Shalah. Damaskus : Darul Fikr, 2004.
Al-‘Asqalani, Ibnu Hajar. An-Nukaat ‘Ala ibni ash-Shalaah, Madinah: al-Maktabah al-‘Arabiyah as-Syu’udiyah.
Al-Munawar,  Said Agil Husain. Ilmu Hadist. Gaya Media Pratama: Jakarta, 1996.
Suparta, Munzier. Ilmu Hadist. Raja Grafindo: Jakarta, 2010.




[1] Ramly Abdul Wahid, Studi Ilmu Hadist, (Bandung: Cita Pustaka Medi, 2005), 52.
[2] Ahmad Izzan, Ulumul Hadist, (Bandung: Tafakur, 2011), 102.
[3] Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy, Sejarah dan Pengantar Ilmu Hadits, (Semarang: PT Pustaka Rizki Putra, 2012) 36.
[4] Mohammad Nor Ichwan, Membahas Ilmu-Ilmu Hadis, Semarang: Rasail Media Group, 2013, hlm. 109.
[5] Rodliyana, M. Dede, Perkembangan Pemikiran Ulum Hadits dari Klasik sampai Modern (Bandung: Pustaka Setia, 2004), cet. I, hlm 21. Buku ini sendiri merupakan pengembangan dari tesis M. Dede Rodliyana di UIN Jakarta dibawah bimbingan Dr. Yusuf Rahman, MA dan Dr. Luthfi Ahmad Fathullah, MA. Tanpa bermaksud untuk melakukan plagiatisme, penulis dalam makalah ini akan banyak merujuk sistematika dan informasi dalam buku ini dalam mengelaborasi sejarah perkembangan ilmu Hadits. Namun, untuk mempertahankan bobot keilmiahan, maka penulis membandingkan sistematika dan informasi dalam buku ini dengan referensi-referensi asli yang penulis miliki.
[6] Mudasir, Ilmu Hadits, (Bandung:  CV Pustaka Setia, 1999), 88.
[7] Ajaj al-Khatib, Hadits Nabi sebelum dibukukan, (Jakarta: Gema Insani Press, 1999),116.
[8] Abu Isa at-Tirmidzi, Sunan at-Tirmidzi, (Beirut: Dar al-Fikr, 1994), bab 181, hadis no.406, 414-415.
[9] Mudasir, Ilmu Hadits,106.
[10] Rasul Ja’fariyah, Penulisan Penghimpunan Hadits, Jakarta: Lentera, 1992, hlm. 88.
[11] Mahmud al-Thahan, Tafsir Mushthalah al-Hadist. Hal 9-10
[12] Muhammad Dede, “Perkembangan pemikiran Ulumul Hadist dari klasik sampai modern, 109.
[13] Ibid,. 63.
[14] 1 keadaan terhenti (tidak bergerak, tidak aktif, tidak jalan); 2 keadaan tidak maju atau maju, tetapi  pd tingkat yg sangat lambat; 3 keadaan tidak mengalir (mengarus). (KBBI Offline 1.5)

[15] Ibnu Hajar al-‘Asqalani, An-Nukaat ‘Ala ibni ash-Shalaah, (Madinah: al-Maktabah al-‘Arabiyah as-Syu’udiyah), 21.
[16] Hal tersebut dapat di bandingkan dengan Ibn Jama’ah, yang berupa ikhtisharnya, ketika melakukan perubahan sistematika penyusunan berdasarkan objek kajiannya. Tidak sistematikanya dalam penyusunan sebagai satu kritik yang dilontarkan Ibn Hajar terhadap karya Ibn Shalah. Lihat Ibn Hajar, Nushat An Nazhar, hal. 36.
[17] Abu Umar Utsman ibn ‘Abdirrahman Al Syahruzi, ‘Ulum Al Hadits Li Ibn As Shalah, (Damaskus : Darul Fikr, 2004), hlm. 5.
[18] Ibid, hal. 68.
[19] Ibid, hal. 69.
[20] Ibid, hal. 72.
[21] Ibid, hal. 73.
[22] Ibid, hal. 77.
[23] Ibnu Hajar al-‘Asqalani, An-Nukaat ‘Ala ibni ash-Shalaah, (Madinah: al-Maktabah al-‘Arabiyah as-Syu’udiyah), 35.
[24] An Nukat disusun dalam bentuk Tanya jawab yang melibatkan tiga tokoh utama, yaitu Ibn Shalah, Al Iraqi, dan Ibn Hajar.Kutipan pernyataan Ibn Shalah dalam Muqaddimah diberi tanda (shad) yang juga berarti ashal, komentar Al Iraqi diberi tanda ‘a yang juga berarti far’. Sedangkan pernyataan Ibn Hajar sendiri adalah di bawah pernyataan-pernyataan Ibn Shalah atau dengan tanda al jawab. Bila ada permasalahan khusus, Ibn Hajar biasanya membuat subbahasan yang disebut dengan tanbih  dan diuraikan dalam bentuk pointer. Adapunurutan bab yang dikajinya mengikui apa yang tertulis dalam kitab Ibn Shalah.
[25] Ibn Hajar menyusun Nukhbat sebagai respon dari keinginan orang-orang di sekitarnya, baik murid atau tokoh lainnya, untuk merangkum kitab-kiab Ulum Al Hadits sebelumnya. Ia menyusun Nukhbat dengan menciptakan urutan dan metode sendiri, dengan tetap memperhatikan hal-hal yang berfaedah jika ada penambahan atasnya.
[26] Alasan menyusun syarh untuk kitabnya sendiri adalah karena adanya permintaan dari mereka yang merasa perlu mendapatkan kejelasan  dan kunci guna membuka hal-hal yang diangggapnya samar, sehingga ia menyusun syarh yang diberi  nama  Nuzhat An Nazdar fi Tawdhih Mukhtab Al Fikr.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar